RADAR SURABAYA - Akses aplikasi kecerdasan buatan Grok AI di platform X milik Elon Musk diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas potensi penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi konten pornografi palsu atau deepfake yang dinilai berbahaya bagi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari risiko paparan konten negatif yang dihasilkan oleh teknologi AI.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).
Selain pemutusan akses, Kemkomdigi juga melayangkan permintaan resmi kepada pengelola platform X untuk memberikan klarifikasi.
Pemerintah meminta pihak X hadir dan menjelaskan langkah mitigasi atas dampak negatif dari penggunaan fitur Grok AI di ekosistem mereka.
Tindakan tegas ini didasarkan pada kewenangan kementerian sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9 regulasi tersebut, setiap PSE wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
“Pasal 9 mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang,” pungkas Meutya.
Dengan pemutusan akses sementara Grok AI, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari konten berbahaya.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi penyelenggara platform global agar lebih bertanggung jawab dalam mengawasi teknologi AI. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari