Jakarta- Kabar baik bagi seluruh warga Indonesia. Pada bulan Juni mendatang, SIM Indonesia akan berlaku di negara Asia Tenggara (ASEAN). Sesuai informasi yang disampaikan Media Hub Humas Polri, ada 8 negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia. Diantaranya Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia dan Singapura.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempermudah mobilitas warga Indonesia lintas negara, terutama di wilayah Asia Tenggara. Penerapan kebijakan ini, mencakup 2 jenis SIM, yakni SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengemudi motor
Masyarakat indonesia dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIM internasional yaitu:
Foto terbaru dengan latar belakang putih, tidak memakai pakaian atau hijab berwarna putih, tidak memakai kacamata maupun softlens, wajah menghadap kamera, mulut tertutup (gigi tidak terlihat), tidak boleh dalam format hitam putih.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor yang masih berlaku, SIM aktif (sesuai golongan yang diajukan), Tanda tangan dii kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam. Namun untuk WNA menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), untuk perpanjangan :menyertakan SIM internasional lama.
Semua dokumen harus dalam format JPG/JPEG maksimal 500 KB
Cara membuat SIM internasional:
- Kunjungi situs resmi : https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Datar"dan isi formulir registrasi daring.
- Unggah dokumen : pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, paspor, dan KITAP jika WNA
- Pilih metode pengambilan buku SIM internasional
- Isi data rekening untuk pengembalian dana jika terdapat kesalahan saat mengisi formulir
- Setelah pembayaran, akan ada email berisi nomor registrasi dan bukti
- Cek status atau unduh bukti registrasi di situs yang sama
- Biaya resmi :Rp250.000 (pembuatan baru) dan Rp225.000 (perpanjangan)
- SIM Internasional bisa diambil di Korlantas atau dikirim ke alamat yang dituju
- Itulah syarat dan cara pembuatan SIM internasional secara daring. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mempermudah masyarakat Indonesia yang berpergian di negara ASEAN maupun di luar ASEAN.
Selain itu, SIM Indonesia juga akan mengalami pembaruan desain yakni untuk SIM A dilengkapi dengan logo mobil, sedangkan SIM C dilengkapi logo sepeda motor. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan identifikasi oleh otoritas lalu lintas di luar negeri.
Tak hanya memperluas pengakuan lintas negara, perubahan ini juga beriringan dengan pembaruan sistem administrasi. Perubahan tersebut akan diberlakukan setelah adanya penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Meski begitu, bagi pengendara yang ingin berpergian ke negara di luar ASEAN dan membutuhkan SIM internasional, Polri masih menyediakan layanan pembuatan SIM internasioanal secara daring. (nen/fir)
Editor : M Firman Syah