Jakarta — Rencana Presiden RI Prabowo Subianto menjadikan bahasa Portugis sebagai bahasa prioritas dalam sistem pendidikan nasional menuai kritik dari kalangan pengamat dan praktisi pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa serta tidak sejalan dengan prinsip Kurikulum Merdeka yang tengah diterapkan.
Pengamat pendidikan Ina Liem menilai keputusan itu menunjukkan pola pikir yang masih berorientasi pada isi pembelajaran, bukan kompetensi.
“Justru kalau setiap isu baru selalu direspons dengan menambah mata pelajaran, itu tanda kita masih terjebak pola pikir content-based dan linier,” ungkapnya, Minggu (26/10).
Menurutnya, semangat Kurikulum Merdeka bersifat project-based dan interdisipliner, bukan sekadar menambah materi pelajaran.
“Kalau menterinya paham bahwa Kurikulum Merdeka itu project-based dan interdisipliner, harusnya tidak akan menjadikan bahasa Portugis sebagai mapel wajib. Tapi kalau menterinya sendiri masih berpikir content-based... ya celaka,” ujarnya.
Ina juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan tidak bersifat Asal Bapak Senang (ABS) dan tetap berpijak pada prinsip kurikulum yang konsisten.
Pandangan senada disampaikan Bukik Setiawan, pengamat pendidikan yang menilai bahasa Portugis tidak perlu dijadikan mata pelajaran wajib.
“Karena waktu belajar murid terbatas, maka kita perlu mempertimbangkan prioritas, apa yang paling dibutuhkan untuk masa depan mereka,” katanya.
Bukik menilai pengajaran bahasa Portugis dapat dipertimbangkan di wilayah tertentu yang memiliki relevansi historis dan budaya, seperti daerah yang berinteraksi dengan negara berbahasa Portugis, termasuk Timor Leste dan Brasil.
“Jadi, memasukkan bahasa Portugis bisa jadi ide baik, asalkan tetap berpijak pada prinsip otonomi dan relevansi,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti doktoral di Freie Universität Berlin, Boy Tri Rizky, menilai pemerintah seharusnya fokus memperbaiki kualitas kurikulum bahasa asing yang sudah ada.
“Maksudku kenapa tidak berbenah kurikulum bahasa asing dulu. Daripada menambah bahasa asing baru gitu. Itu kan cuma pemborosan,” paparnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Masukkan Bahasa Portugis ke Kurikulum Sekolah
Ia menambahkan, sistem pembelajaran di Indonesia perlu mencontoh negara lain yang menekankan standar kompetensi dan kualitas pengajaran.
Dari sisi regulasi, Retno Listyarti, pengamat pendidikan dan pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak dapat ditetapkan semata-mata berdasarkan kehendak presiden.
“Kalau kita melihat kebijakan pendidikan itu sebenarnya enggak bisa atas dasar kemauan seseorang meskipun dia seorang presiden,” katanya, Sabtu (25/10).
Retno menekankan pentingnya dasar hukum dalam setiap kebijakan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia juga mempertanyakan urgensi pengajaran bahasa Portugis di Indonesia yang dinilai belum mendesak.
Persoalan lain yang muncul adalah keterbatasan tenaga pengajar. Pengajar dan penerjemah bahasa Portugis Brasil, Gladhys Elliona, mengungkapkan jumlah ahli bahasa Portugis di Indonesia masih sangat minim.
“Pengajar bahasa Portugis di Indonesia itu tidak sampai lima orang, termasuk saya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan arah implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau Presiden mau berjanji seperti itu dengan Lula, maka yang harus digalakkan adalah kurikulum Portugis Brasil dan bukan Portugal,” ujarnya.
Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Itje Chodidjah, menilai pembelajaran bahasa asing seharusnya berfokus pada pembentukan keterampilan dan sikap, bukan sekadar menambah muatan kurikulum.
“Bayangkan mau belajar nyetir, tapi yang mengajar tidak mahir nyetir,” kata Itje menggambarkan lemahnya kesiapan guru bahasa asing.
Itje juga menyinggung rendahnya kemampuan literasi nasional dan bahasa Inggris siswa Indonesia. Berdasarkan hasil PISA 2022, Indonesia menempati peringkat 70 dari 80 negara, sementara skor kemampuan bahasa Inggris merosot ke peringkat 80 dari 116 negara versi EF EPI. Ia menambahkan, sekitar 90.000 sekolah masih kekurangan guru bahasa Inggris, padahal pelajaran tersebut baru akan diwajibkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Menurutnya, tanpa dukungan akademik dan pemahaman lintas budaya, pengajaran bahasa Portugis akan sulit diterapkan secara efektif di lapangan. Kritik juga datang dari masyarakat. Laraswati Ariadne, seorang orang tua siswa, menilai kebijakan tersebut tidak realistis jika diterapkan pada jenjang dasar.
“Bahasa Indonesia sama bahasa Inggris aja tuh masih kacau kan? Masih banyak orang Indonesia enggak menguasai bahasa Indonesia, apalagi bahasa Inggris. Terus ini ada lagi,” ujarnya. (ris/fir)
Editor : M Firman Syah