SURABAYA-Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur merupakan rumah sakit jiwa yang diresmikan oleh Gubernur KDH TK I Jawa Timur, Soenandar Prijosoedarmo, pada tahun 1977 silam.
Di tahun pertama diresmikannya, RSJ Menur menyediakan kapasitas tempat tidur sebanyak 100 untuk para pasiennya.
Usut punya usut, ternyata RSJ Menur merupakan sebuah restrukturalisasi dari penampungan penderita gangguan jiwa RSJ Pegirian yang telah beroperasi sejak tahun 1923 di Jalan Karang Tembok.
Salah satu alasan pembangunan ulang RSJ ini adalah karena bangunan rumah sakit yang lama sudah tidak lagi layak untuk ditinggali pasien.
Setelah membeli tanah seluas 56.406 m2 di daerah Menur, Departemen Kesehatan selaku pemrakarsa pembangunan RSJ Menur pun memulai aktivitas pembangunan RSJ tersebut pada tahun 1954.
Setelah pembangunan selesai pada tahun 1977, sebanyak 90 pasien dan 50 orang karyawan di RSJ Pegirian dipindahkan ke RSJ Menur.
Seiring berjalannya waktu dengan pasien yang semakin bertambah, kapasitas tempat tidur pun ditambah.
Hingga kini, RSJ Menur memfasilitasi pasiennya dengan tujuh fasilitas pelayanan. Yaitu:
1. IGD
2. Rawat Inap
3. Rawat Jalan
4. Napza
5. Rehabilitasi Medik dan Mental Psikososial
6. Instalasi Diklat-Lit dan Asrama
7. Fasilitas penunjang
Dengan fasilitas yang terbilang cukup komplit serta pelayanan yang memuaskan, RSJ Menur berhasil menyabet penghargaan Publik Service Award dalam kategori Trust yang digelar oleh Universitas Kristen Petra (UK) pada tahun 2009 lalu.
Pada tahun 2012, Menteri Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menetapkan RSJ Menur sebagai Rumah Sakit Khusus dengan Klasifikasi Kelas A
(sha/jay)