RADAR SURABAYA- Truk yang mogok di perlintasan JPL 398a, Margomulyo, Surabaya, Minggu (8/9) pagi, mengakibatkan delapan perjalanan KA mengalami keterlambatan satu jam lebih.
Truk yang mengangkut alat berat ini mogok tepat di perlintasan rel kereta sehingga membuat kereta harus menunda untuk melintas.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sejak pukul 06.31 truk yang membawa alat berat tersangkut dan mogok tepat di perlintasan kereta.
Tak hanya membuat arus lalu lintas yang menuju ke arah kawasan pergudangan Margomulyo mengalami kemacetan, namun sejumlah KA di jalur utara yang akan melintas juga harus menunda karena jalur terhalangi oleh truk yang mogok tersebut.
"Setidaknya satu jam lebih untuk mengevakuasi truk untuk bisa keluar dari lintasan. Pukul 07.50 truk bisa dievakuasi. Hal ini membuat sejumlah KA mengalami keterlambatan dan menyebabkan jadwal kereta lainnya juga terganggu," kata Luqman.
Luqman menjelaskan, beberapa KA jarak jauh dan KA lokal mengalami dampak kelambatan, yakni KA Pandalungan relasi Gambir - Jember, terlambat 86 menit; KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi, terlambat 13 menit; KA Gumarang relasi Gambir - Surabaya Pasaturi, terlambat 70 menit; KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo - Bojonegoro, terlambat 108 menit.
KA Commuterline Blorasura relasi Cepu - Surabaya Pasarturi, terlambat 75 menit; KA barang Benteng Cargo relasi Benteng - Jakarta, terlambat 99 menit; KA Sembrani relasi relasi Surabaya Pasarturi - Gambir, terlambat 8 menit dan KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo - Indro, terlambat 88 menit.
"Kami Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada para pelanggan yang perjalanannya terganggu akibat kejadian tersebut. KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang perjalanannya mengalami keterlambatan, sesuai Permenhub No. 63 Tahun 2019," ujarnya.
Luqman juga menegaskan akan menuntut ganti rugi terhadap pemilik serta pengemudi truk.
Karena telah menyebabkan terganggunya jadwal perjalanan KA.
Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dishub dan kepolisian, apakah truk tersebut tersebut telah memenuhi ketentuan syarat kelas jalan dan kelaikan untuk beroperasi, serta untuk proses ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk tersebut.
"KAI akan meminta ganti rugi kepada pemilik truk atas kejadian mogok di tengah rel kereta yang mengakibatkan setidaknya 8 perjalanan KA mengalami keterlambatan dan perubahan jadwal KA," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari