Denda Rp50 Juta Mengintai Pengelola Sampah Ilegal di Pasar Turi

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 20:54 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Executive Vice President (EVP) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Daniel Johanes Hutabarat meninjau kawasan belakang Pasar Turi, Jumat (18/9). (Istimewa)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Executive Vice President (EVP) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Daniel Johanes Hutabarat meninjau kawasan belakang Pasar Turi, Jumat (18/9). (Istimewa)

RADAR SURABAYA – Pengelola sampah ilegal di kawasan belakang Pasar Turi, Surabaya, ditindak setelah ditemukan tumpukan sampah menggunung di lahan milik PT KAI. Pelanggar terancam sanksi yustisi dengan denda maksimal Rp50 juta.

Temuan tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Executive Vice President (EVP) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Daniel Johanes Hutabarat meninjau langsung lokasi, Jumat (18/9).

Eri mengatakan, tumpukan sampah tersebut tidak terlihat dari jalan raya karena tertutup pagar seng.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui lokasi berada di atas aset milik PT KAI.

“Aku mendapatkan laporan ada sampah menggunung di belakang Pasar Turi.

Ternyata tidak kelihatan dari jalan raya karena tertutup seng, dan sampah segunung tadi berada di tanahnya PT KAI. Jadi, tadi saya berkoordinasi dengan KAI Daop 8 untuk melakukan pengecekan bersama,” ujar Eri.

Pembersihan Sampah Capai 60 Ton

Pemkot Surabaya kemudian berkoordinasi dengan PT KAI Daop 8 untuk melakukan pembersihan dan penertiban kawasan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dikerahkan untuk mengangkut tumpukan sampah menggunakan armada dan alat berat.

Baca Juga: Crane Terguling di Jalan HR Muhammad Kerjakan Proyek Penguatan Lereng Jalan Tol Surabaya - Gempol

Namun, proses pembersihan tidak dapat dilakukan sembarangan karena lokasi berada di sekitar jalur perlintasan kereta api.

“Pembersihannya harus hati-hati karena tanah jalur perlintasan KA tidak boleh turun, tetapi sampahnya harus diambil,” tegas Eri.

Kepala DLH Surabaya M. Fikser mengatakan, volume sampah di lokasi cukup besar. Dalam satu hari pembersihan, petugas mengangkut sekitar 20 truk atau setara dengan 60 ton sampah.

Menurut Fikser, sampah yang ditemukan sebagian besar merupakan sampah rumah tangga.

Namun, petugas juga menemukan indikasi adanya aktivitas pengelolaan dan pemilahan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Sampah ini cukup banyak, ya. Ini sampah rumah tangga. Namun, di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi, sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif,” ujar Fikser.

Pengelola Sampah Ilegal Terancam Denda Rp50 Juta

Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan pembersihan. Pihak yang kedapatan melakukan pengelolaan sampah secara ilegal juga langsung dikenai tindakan yustisi.

Fikser mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Persampahan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta dan diproses melalui tindak pidana ringan.

“Tadi ada pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan, langsung kita tindak secara yustisi.

Kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota tentang Persampahan, di mana denda maksimal yang kita ajukan bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.

Baca Juga: ITS Sabet Juara Umum KKI 2026 dengan Lima Penghargaan

Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah kawasan di sekitar jalur kereta api kembali menjadi lokasi pembuangan atau pengelolaan sampah ilegal.

Bangunan Liar di Jalur KA Juga Ditertibkan

Selain persoalan sampah, PT KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur kereta api, khususnya di kawasan belakang Pasar Turi.

Daniel J. Hutabarat menyatakan, penertiban tersebut akan dilakukan bersama Pemkot Surabaya.

“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bersama-sama, kami juga akan menertibkan bangunan liar di sepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” imbuhnya.

Eri juga meminta warga yang masih menumpuk barang bekas di kawasan tersebut segera mengosongkan area.

Ia mengajak masyarakat turut menjaga kebersihan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran maupun menjadi sumber penyakit.

“Warga Surabaya, tolong jangan kemproh (jorok). Aku njaluk tolong maneh (minta tolong lagi) dan berterima kasih karena informasi yang diberikan, jadi aku tahu ada daerah seperti itu di Surabaya.

Ayo dijaga, jangan sampai ada pencemaran lingkungan atau sarang penyakit karena tidak patuh membuang sampah pada tempatnya. Ayo kita jaga Surabaya baik-baik,” tuturnya.

Pemkot Surabaya dan PT KAI Daop 8 berkomitmen menata kawasan tersebut agar tidak kembali menjadi tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah liar.

Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memastikan keamanan perjalanan kereta api.Meta deskripsi:

Pengelola sampah ilegal di belakang Pasar Turi Surabaya ditindak. Pelanggar terancam denda maksimal Rp50 juta dan tindak pidana ringan.(rmt) 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sampah Ilegal Surabaya Denda Rp50 Juta Pasar Turi Surabaya kai daop 8 surabaya Eri Cahyadi