Sebabkan Dua Korban Tewas, Empat Komplotan Jambret Sadis di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap

M. Mahrus • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:45 WIB
TEGAS: Empat komplotan jambret diamankan Polsek Sukolilo. Mereka beraksi di Surabaya dan Sidoarjo hingga menyebabkan dua korban tewas.(IST/RADAR SURABAYA)
TEGAS: Empat komplotan jambret diamankan Polsek Sukolilo. Mereka beraksi di Surabaya dan Sidoarjo hingga menyebabkan dua korban tewas.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Empat komplotan pejambret sadis yang sudah beraksi 10 kali di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap polisi. Tersangka RPH, 27, warga Gundih Tembok Dukuh, Bubutan, RM, 38, warga Petemon Sawahan, RI, 26, warga Jalan Tembok Dukuh, dan MPALW, 26, warga Tembok Dukuh Bubutan.

Kapolsek Sukolilo AKP Yunus mengatakan, komplotan tersangka sudah beraksi sebanyak 10 kali memjambret korbannya yang memakai kalung emas atau perhiasan di Surabaya dan Sidoarjo. 

Komplotan tersangka beraksi menjambret korban terakhir di jalan depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo Surabaya Jumat 14 Agustus 2026 pukul 15.00.

Baca Juga: Kelompok Riset Ekofem Edu Umsura Gali Cara Anak Memaknai Lingkungan lewat Gambar dan Metafora

Modusnya, tersangka memepet korban dan menarik kalung emas yang dikenakan korban. Usai melancarkan aksinya, penjahat jalanan ini kabur berpencar. Pihak korban lalu melaporkan insiden penjambretan yang dialami ke Markas Polsek Sukolilo.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku. Sepuluh hari kemudian komplotan tersangka ditangkap saat hendak beraksi.

"Tersangka RPH sebagai joki dari eksekutor RM. Sementara tersangka RI peran joki dan MPALW sebagai sweeper (penghalau bila ada yang mengejar). Mereka berganti-ganti peran," ucapnya, Rabu (2/9).

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona 2 Bergulir, Giliran 16 Tim Madiun Raya Berebut Tiket Final

AKP Yunus menambahkan, komplotan tersangka pernah menjambret dan menyebabkan korban luka parah hingga meninggal dunia di wilayah Jalan Mulyosari dan Jalan Ir Soekarno Merr Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi menjambret sepuluh kali di Kota Pahlawan dan Sidoarjo.  Di antaranya di Jalan Mulyosari, Jalan Ir Soekarno Merr, Jalan Sawentar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setro, Jalan Sutorejo, Jalan Tenggilis, Jalan Kalirungkut, Waru dan Sedati, Sidoarjo.

"Tersangka Dugul (RPHA) residivis pernah ditahan di Polsek Mulyorejo kasus jambret Maret 2024," sebutnya. Sementara untuk tersangka RM merupakan residivis kasus jambret pernah ditangkap Polsek Jambangan tahun 2021 dan Polsek Tenggilis Mejoyo 2023. 

Baca Juga: Sinergi Unesa dan Pemkot Surabaya Hidupkan Folklor Sawunggaling di Kampung Pancasila

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit motor Honda Vario, dua buah kunci, tas selempang, pakaian yang digunakan saat kejadian, empat buah helm, gelang perhiasan dan nota pembelian emas.

Atas ulahnya, empat tersangka dijerat pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
jambret di surabaya jambret pelaku ditangkap tersangka