DPRD Surabaya Dorong Regulasi Khusus PKL CFD Taman Bungkul

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
BAKAR SATE: Suasana di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul setiap Minggu pagi selalu ramai. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)
BAKAR SATE: Suasana di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul setiap Minggu pagi selalu ramai. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul dinilai menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menyusun regulasi khusus penataan PKL di kawasan tersebut.

DPRD Surabaya menilai, belum adanya aturan yang mengatur secara rinci menjadi celah munculnya praktik pungli dan penataan yang semrawut.

Baca Juga: Usut Dugaan Pungli PKL CFD Taman Bungkul Surabaya Viral, Eri Pastikan Stan Pedagang Gratis Tanpa Pungutan

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan penyelenggaraan CFD memang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2020. Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara spesifik mekanisme penataan PKL maupun pelaku UMKM yang berjualan di kawasan insidental seperti CFD.

"Kalau penyelenggaraan CFD memang sudah ada Perwalinya. Tetapi untuk penataan PKL dan UMKM pada kegiatan yang sifatnya insidental seperti CFD, menurut saya memang masih perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," kata Yuga kepada Radar Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Dari Motor Ducati hingga Ferrari, Barang Rampasan Koruptor Ini Dipamerkan di CFD Sudirman untuk Dilelang

Menurut legislator Fraksi PSI itu, Surabaya memiliki sejumlah titik CFD yang setiap pekan dipadati masyarakat dan pelaku UMKM. Karena itu, diperlukan aturan yang seragam terkait mekanisme pendaftaran, penempatan pedagang, hingga hak dan kewajiban para pelaku usaha.

Ia menilai, selama belum ada regulasi yang jelas dan mengikat, akan selalu muncul ruang yang berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.

Baca Juga: CFD Alun-Alun Sidoarjo Sumbang Volume Sampah Naik Tiga Kali Lipat

"Kalau aturan itu tidak segera dibuat, maka kekosongan regulasi bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Kondisi seperti ini tentu tidak boleh terus terjadi karena merugikan pedagang maupun pemerintah," ujarnya.

Yuga menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata letak atau zonasi PKL, tetapi juga harus menjelaskan mekanisme penggunaan lapak, pembagian persil, hingga sistem retribusi apabila memang diperlukan.

Menurutnya, jika ada pungutan kepada pedagang, sebaiknya hanya berupa retribusi resmi yang masuk ke kas pemerintah daerah, misalnya untuk mendukung kebersihan kawasan.

"Kalau memang ada retribusi, menurut saya cukup retribusi kebersihan yang jelas mekanismenya dan masuk langsung ke pemerintah daerah. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi ini dengan dalih biaya kebersihan, keamanan, ataupun sewa lapak," tegasnya.

Yuga juga mendorong agar seluruh persil atau ruang usaha bagi PKL ditata secara transparan. Dengan sistem yang jelas, setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berjualan tanpa harus berhadapan dengan praktik-praktik yang merugikan.

"Semua masyarakat memiliki hak untuk berusaha. Karena itu pemerintah harus menghadirkan sistem yang transparan, mulai dari penataan, pembagian lokasi, sampai mekanisme retribusinya. Kalau semuanya sudah jelas, maka tidak ada lagi celah bagi oknum untuk bermain," katanya.

Ia menilai penataan kawasan CFD dapat dijadikan proyek percontohan pengelolaan PKL yang modern, tertib, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum bagi pedagang, regulasi tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ruang publik di Kota Surabaya.

"Saya berharap Surabaya bisa menjadikan penataan PKL di kawasan CFD sebagai pilot project. Dengan regulasi yang jelas, penataannya tertib, transparan, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga benar-benar memberi manfaat bagi pedagang, masyarakat, maupun pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan CFD Taman Bungkul setelah muncul dugaan pungli terhadap PKL yang ramai diperbincangkan di media sosial. (dim/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
bungkul pkl cfd dprd taman