RADAR SURABAYA - Seorang pemuda B, 21, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga orang pengunjung di klub malam kawasan Surabaya Barat. Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka mata merah lebam, luka di bagian kepala belakang dan perut. Selain itu korban juga mengalami trauma.
Kuasa hukum korban Matthew Jeremy mengatakan, aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu (15/2) dini hari. Korban awalnya datang ke klub malam bersama lima temannya dan memesan meja pada Sabtu (14/2) malam.
Kemudian sekitar pukul 02.00, korban beranjak dari tempat sofa menuju toilet. Secara tidak sengaja korban menyenggol seseorang pelaku. Korban lalu meminta maaf. Usai dari toilet korban berjalan ke arah meja yan dipesan. Korban tanpa sengaja jatuh di sofa pelaku. Ia lalu meminta maaf kembali pada pelaku.
Baca Juga: Restoran Hankow di Tamarindelaan Pernah Jadi Jujukan Warga Tionghoa Surabaya
Korban B kembali ke sofanya. Tak lama kemudian didatangi pelaku bersama temannya RG. Lalu terjadi pemukulan. Setelah terjadi pemukulan kemudian datang sekuriti. Namun bukan melerai, namun diduga hanya memegangi dan terjadi pengeroyokan kembali dilakukan oleh pelaku, RG dan JJ.
"Korban dikeroyok oleh tiga orang di klub malam Surabaya Barat. Pemicunya namanya di klub malam dari klien kami tidak ada melakukan pemukulan dulu atau apapun hanya mungkin bersenggolan atau apa itu klien kami langsung dilakukan pengeroyokan," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (21/7).
Usai menjadi korban pengeroyokan, korban diantar pulang temannya. Namun kondisi korban mengalami sejumlah luka dan mengeluh sakit. "Luka diderita korban bola mata merah, lebam semua, di bagian kepala terdapat luka. Di badan banyak luka lebam semua perut belakang," terangnya.
Baca Juga: Gunakan Sepeda Angin, Begal Payudara Ditangkap di Bulak Banteng Surabaya
Pihak keluarga lalu membawa korban ke rumah sakit. Korban juga sempat dirawat inap selama tiga hari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban pada Februari 2026 lalu ke Polda Jatim. "Kalau upaya perdamaian tidak ada kami menyerahkan proses hukum berjalan kami menghormati proses hukum," tegasnya.
Sementara ibu korban Fanny Agustin menjelaskan akibat pengeroyokan anaknya mengalami luka parah di mata dan kepala belakang. Korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
"Karena keadaan fisik dan psikis tidak baik sekarang masih trauma tidak bisa bertemu orang banyak. Sampai sekarang masih (didampingi) dengan psikolog," tuturnya.
Baca Juga: Tape Singkong Baik untuk Pencernaan, Konsumsi Secukupnya agar Manfaat Tetap Optimal
Dia berharap kasus pengeroyokan tidak terjadi lagi kepada anak-anak yang lain. "Anak-anak yang melakukan pengeroyokan ini kan merusak masa depan anak lain. Saya besar harapan nya tidak terjadi pada anak lain. Makanya saya tempuh jalur hukum saja," bebernya.
Sementara Kanit II Subdit III Jatanras Kompol Eko Cipto Mangko mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan pengeroyokan pada 20 Februari 2026 dan prosesnya berjalan.
"Status dari pada terlapor sudah kita naikkan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Inisial RG dan JJ dewasa satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) . Saat ini tengah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka," sebutnya.
Baca Juga: 5 Tanda Kucing Menyayangi Pemiliknya, Bukan Sekadar Datang Saat Lapar
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 262 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Salah satu pelaku memang di antara tiga orang pelaku ini, satu orang adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ini membutuhkan penanganan khusus," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya