Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo ke Nany Widjaja, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Vega Dwi Arista • Jumat, 17 Juli 2026 | 05:29 WIB
TERUNGKAP: Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo (kanan) dari MS&A Law Firm, saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).
TERUNGKAP: Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo (kanan) dari MS&A Law Firm, saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

RADAR SURABAYA – Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Kesaksian Paeno, warga Jombang dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.

Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris. 

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat. Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Ia menilai kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany  Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggungjawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate karena Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M

Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar. “Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” ucap Richard.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (gas/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : Jawa Pos
jombang nany widjaja pembayaran persidangan Perantara