Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral, Pengendara Motor Melintas di Rel, KAI Kecam Aksi Berbahaya

Rahmat Sudrajat • Senin, 13 Juli 2026 | 17:10 WIB
BERBAHAYA: Pengendara motor nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.
BERBAHAYA: Pengendara motor nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.

RADAR SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengecam aksi seorang pengendara motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.

Aksi berbahaya yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api.

Baca Juga: Manfaatkan Libur Sekolah, KAI Daop 8 Surabaya Sulap Stasiun Jadi Ruang Belajar Edukatif Lewat KAI Schooliday 2026

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menegaskan jalur rel merupakan area khusus yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api, bukan untuk dilalui kendaraan ataupun pejalan kaki.

"Kami sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel. Ini merupakan kawasan dengan risiko tinggi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak melintas, berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas apa pun di atas rel kereta api," ujarnya, Senin (13/7).

kaBaca Juga: Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tembus 6,4 Juta pada Semester I 2026, Naik 8 Persen Berkat Gerbangkertosusila

Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sementara masinis memiliki keterbatasan untuk menghentikan laju kereta atau menghindari objek yang berada di jalur rel. Akibatnya, potensi kecelakaan dapat berakibat fatal.

Ia mengingatkan masyarakat hanya diperbolehkan menyeberang melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 8 Surabaya Perketat Pengawasan Lintas Rel dan Akses Stasiun

Menurut Mahendro, menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan rel untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin menggelar sosialisasi keselamatan kepada pelajar, komunitas, pemerintah daerah, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Jerman Kalahkan Amerika Serikat 2-1, Kai Havertz Bersinar Jelang Piala Dunia 2026

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Apabila melihat aktivitas yang membahayakan atau mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang," pungkasnya. (rmt/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
pengendara motor kai berbahaya rel