RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas aturan mengenai penghimpunan dana swadaya di lingkungan RT dan RW. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap pungutan kepada masyarakat hanya boleh dilakukan apabila telah disepakati warga dan mendapat persetujuan lurah.
Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan pungutan terhadap warga pendatang di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: DPRD Soroti Kinerja Keuangan Pemkot Surabaya, Target Pendapatan Meleset hingga Rp 1 Triliun
Eri menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan kewenangan kepada RT dan RW untuk menghimpun dana swadaya masyarakat. Namun, mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus melalui evaluasi dan persetujuan lurah, termasuk terkait tujuan penggunaan dana serta besaran iurannya.
"Di Perwali itu disebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa," ujar Eri, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan TPA Benowo 24 Jam
Menurut Eri, dana swadaya hanya diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan saluran lingkungan atau fasilitas umum lain yang manfaatnya dirasakan seluruh warga.
Ia mencontohkan pembangunan saluran air di kawasan permukiman. Biaya pembangunan dapat dibebankan kepada pemilik kavling berdasarkan hasil musyawarah warga. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik iuran dari warga yang baru pindah ke Surabaya tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tawarkan Eks Hi-Tech Mall untuk Komunitas, Begini Program Surabaya Expo Center
"Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa. Tidak ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit," tegasnya.
Eri menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan lingkungan maupun kesepakatan warga yang telah disahkan sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan kepada pendatang.
Baca Juga: Proyek JLLB Dikebut, Pemkot Surabaya Target Rampung Juli 2027
"Kalau tidak ada dasarnya sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apa pun kepada orang yang mau masuk atau pindah ke Kota Surabaya," katanya.
Sebagai tindak lanjut atas kasus di Sememi, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang. Eri meminta seluruh perangkat lingkungan memahami isi Perwali secara utuh sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pungutan kepada warga.
"Saya nyuwun tolong kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apa pun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan dan keamanan. Selain itu tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap hasil musyawarah warga terkait besaran dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan.
"Di dalam Perwali itu, kesepakatan warga terkait nilai dana swadaya harus disampaikan kepada lurah," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, pengurus RT/RW yang menjadi sorotan mengaku belum memahami seluruh ketentuan dalam Perwali tersebut. Karena itu, Eri meminta seluruh RT dan RW di Surabaya menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan liar.
"Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan tidak membaca ketentuan yang di bawahnya. Maka ini menjadi pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa pungutan apa pun harus sesuai dengan persetujuan lurah," pungkasnya. (dim/vga)
Editor : Vega Dwi Arista