RADAR SURABAYA - GG, 39, warga Dukuh Pakis, Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Sidoarjo itu ditangkap setelah mencuri handphone (HP) milik RS, kuli bangunan asal Bojonegoro yang bekerja merenovasi rumah di Jalan Darmo Permai Selatan XI, Surabaya, Selasa (7/7).
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus bermula saat korban DK berpapasan dengan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian pada di Jalan Darmo Permai Selatan XI, Sukomanunggal, Selasa (7/7) pukul 09.00.
Tersangka yang berlagak mencurigakan langsung dikejar korban dan ditangkap. Usut punya usut, setelah digeledah ditemukan HP milik korban RS di genggaman tangan tersangka.
Baca Juga: Pintu Terkunci, Penghuni Apartemen di Surabaya Timur Ditemukan Meninggal Dunia
"Modus tersangka mengaku sebagai pelaksana proyek dan melihat proyeknya. Lalu mengambil HP korban yang ada di lokasi proyek," ujarnya, Kamis (9/7).
Usai diamankan korban, tersangka digelandang anggota reskrim ke Polsek Sukomanunggal untuk diproses hukum. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka sudah dua kali mencuri HP milik kuli bangunan.
Baca Juga: Gol ke-3.000 Pecahkan Sejarah! Deretan Rekor Piala Dunia 1930–2026 yang Belum Pernah Terjadi
"Dia sudah dua kali mencuri. Di proyek renovasi rumah Jalan Darmo Permai Selatan XI Juni 2026 dan Jalan Darmo Permai Selatan X, 7 Juli 2026" ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti kemeja flanel merk eiger warna merah biru, sebuah HP Infinix, dan sebuah motor Vario warna hitam. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto