Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Saksi dari BPKP Jatim Sebut Bisa Rugikan Negara Rp 262 Miliar di PN Surabaya

Guntur Irianto • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:20 WIB
BERSAKSI: Saksi dari auditor BPKP Jatim saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
BERSAKSI: Saksi dari auditor BPKP Jatim saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang terkait sengketa proyek dua perusahaan PT PJU dan TMB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Dalam persidangan ini, hakim mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim Yuyin. Ia menilai kerja sama operasi (KSO) pada proyek dua perusahaan ini berpotensi merugikan negara.

Tak tanggung-tanggung, proyek pembangunan pipa gas ini bisa membuat negara merugi hingga Rp 262 miliar. Bahkan ahli menemukan ada empat versi KSO atau perjanjian dalam satu proyek tersebut. Munculnya empat KSO ini karena pada pertengahan pengerjaan proyek PT TMB tidak bisa memenuhi kewajibannya.

"KSO versi dua dan tiga itu dibuat mundur ke belakang (backdate). Terbukti mengandung fraud karena kedua perjanjian tersebut dibuat untuk memenuhi ketidakmampuan PT TMB dalam memenuhi kewajibannya sesuai KSO versi satu," ujar Yuyin, Auditor BPKP Jatim dalam persidangan.

Baca Juga: Kolombia Tersungkur! Dua Penalti Gagal, Swiss Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia 2026 dan Tantang Argentina

Seharusnya, jika PT TMB tidak bisa memenuhi pengerjaan proyek pihak PT PJU mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pemutusan kontrak. Namun, malah dilakukan manipulasi.

"Ada cacat administrasi pada KSO versi dua dan tiga, karena berbeda dengan versi satu dan empat yang ditandatangani resmi oleh Direktur Administrasi & Umum serta Direktur Keuangan sesuai asas kelaziman korporasi," tegas Yuyin. 

Penyimpangan terstruktur dalam pembentukan dan pelaksanaan KSO ini bermuara pada kerugian negara yang sangat besar. BPKP merinci total potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.737.043.479.

Baca Juga: Hossam Hassan Tuduh FIFA Lindungi Messi, Mesir Merasa Dicurangi usai Tersingkir dari Argentina

"Kerugian itu terdiri dari keuntungan trading gas sebesar Rp 245.982.236.070 yang belum dibagi atau disisihkan. Serta bagi hasil Rp 16.754.807.409," kata Yuyin. (gun)

Editor : Guntur Irianto
#sengketa proyek #kso proyek #kesaksian #BPKP Jatim #pn surabaya