Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Buntut Kasus Eksploitasi Anak, DPRD Desak Audit dan Sidak Seluruh Tempat Spa di Surabaya

Dimas Mahendra • Senin, 8 Juni 2026 | 20:59 WIB
KOORDINASI: DPRD Surabaya melaksanakan rapat dengan pendapat usai ditemukan dugaan eksploitasi anak di tempat spa wilayah Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
KOORDINASI: DPRD Surabaya melaksanakan rapat dengan pendapat usai ditemukan dugaan eksploitasi anak di tempat spa wilayah Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya memicu perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi D menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap seluruh usaha spa yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Agus Imam Syafii, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin operasional.

Menurutnya, instansi pemberi izin tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisata maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga wajib memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Telur, Wagub Jatim Pertemukan BGN dan Peternak

"Saya berharap Dinas Pariwisata tidak hanya tujuannya memperbanyak kedatangan wisatawan atau meningkatkan PAD, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi melanggar aturan, bahkan bisa menimbulkan tindak pidana maupun kerusakan moral," ujarnya usai rapat dengar pendapat, Senin (8/6/2026).

Kasus yang mencuat belakangan ini, lanjut Imam, menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap sektor usaha hiburan dan relaksasi tidak boleh hanya dilakukan di atas meja. Pemerintah harus memastikan aktivitas usaha di lapangan berjalan sesuai izin yang diberikan.

Komisi D secara khusus menyoroti dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Persoalan tersebut dinilai menyangkut perlindungan anak yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.

Baca Juga: Intai Pembuang Sampah Liar, Pemkot Surabaya Pasang Belasan CCTV di Kawasan Kali Tebu

Selain itu, DPRD juga mengingatkan adanya dugaan praktik layanan yang tidak sesuai peruntukan izin usaha di sejumlah tempat spa. Karena itu, pengawasan berkala dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan aktivitas usaha.

"Kalau berbicara soal spa secara umum, kita juga mengetahui adanya praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Izin usahanya spa, tetapi digunakan untuk kegiatan lain yang melanggar ketentuan. Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Meski demikian, DPRD meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus yang sedang berproses. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku usaha sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Energi Menipis dan Sampah Kian Menggunung, Pakar Lingkungan Desak Perubahan Pola Kelola Lingkungan

"Masing-masing pihak tentu memiliki pembelaan. Nanti penyidik yang akan mengonstruksi seluruh peristiwa untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Imam menegaskan, pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerbitan izin usaha. Pemerintah tidak boleh berhenti pada proses administrasi semata tanpa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.

"Jangan hanya memberikan izin, tetapi kemudian tidak melakukan pengawasan. Setiap izin yang diberikan harus disertai pengawasan yang memadai agar kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Baca Juga: Fakta Menarik, Ini Penyebab Air Laut Asin Sedangkan Air Sungai Tetap Tawar

Menurutnya, Surabaya tetap harus menjaga iklim investasi dan dunia usaha yang sehat. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh menoleransi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai perlindungan anak.

"Jangan sampai demi mengejar PAD kemudian pelanggaran aturan justru dibiarkan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas," pungkasnya. (dim/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#tempat spa #kasus eksploitasi #anak di bawah umur #Rapat Dengar Pendapat #dprd surabaya