RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan masyarakat agar segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset seiring dimulainya uji coba digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Langkah tersebut dinilai krusial karena data aset yang masih tercatat atas nama warga berpotensi memengaruhi hasil verifikasi penerima bantuan sosial.
Uji coba Perlinsos Digital mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem bantuan sosial nasional yang mengedepankan akurasi data dan transparansi penerima manfaat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan masih banyak warga yang telah menjual rumah, tanah, maupun kendaraan tetapi belum melakukan proses balik nama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah saat data penerima bansos diverifikasi secara digital.
“Dengan adanya uji coba Digitalisasi Perlinsos ini, kami mengimbau masyarakat segera melakukan penertiban data, terutama data yang bersifat subjektif seperti kepemilikan aset,” kata Eddy.
Menurutnya, data subjektif merupakan informasi yang dapat berubah dan harus diperbarui oleh masyarakat sendiri. Berbeda dengan data objektif seperti status pekerjaan ASN yang secara otomatis tercatat dalam sistem pemerintahan.
“Misalnya seseorang punya tanah atau mobil tetapi sebenarnya sudah dijual. Kalau masih atas nama pemilik lama, maka aset itu tetap terbaca dalam sistem. Karena itu, harus segera dilakukan proses balik nama,” ujarnya.
Eddy menjelaskan Perlinsos Digital akan memanfaatkan integrasi data lintas instansi sehingga setiap informasi kepemilikan aset dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Rumah Mantan Wali Kota Surabaya Dibobol Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV
Karena itu, warga yang terlambat memperbarui data berpotensi mengalami kendala ketika mengajukan bantuan ataupun saat proses verifikasi dilakukan.
“Ketika nanti warga melakukan pendaftaran Perlinsos, data yang muncul harus benar-benar sesuai kondisi riil. Kalau aset yang sebenarnya sudah dijual masih tercatat atas namanya, tentu bisa memengaruhi hasil verifikasi,” jelasnya.
Pemkot Surabaya bersama pemerintah pusat saat ini tengah memasuki fase pre-launching atau uji coba yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Selanjutnya, implementasi penuh Perlinsos Digital direncanakan dimulai pada Agustus hingga September mendatang.
Selain memperbarui data aset, Pemkot juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum masuk dalam basis data penerima untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. (*)
Editor : Lambertus Hurek