Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Buron 14 Tahun, Terpidana Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan di Surabaya

Andy Satria • Kamis, 4 Juni 2026 | 22:04 WIB
BERAKHIR: Terpidana kasus penggelapan Henny Melany alias Bo Feng Mei saat diamankan tim gabungan di Surabaya usai buron selama 14 tahun. (IST/RADAR SURABAYA)
BERAKHIR: Terpidana kasus penggelapan Henny Melany alias Bo Feng Mei saat diamankan tim gabungan di Surabaya usai buron selama 14 tahun. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pelarian selama 14 tahun berakhir sudah. Terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, yang masuk daftar buronan sejak 2012, resmi ditangkap Tim Tangkap Buron gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya), Rabu (3/6) malam.

Pelarian terpidana terhenti sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya. Tim gabungan meringkusnya tanpa perlawanan berarti, setelah sebelumnya terpidana beberapa kali lolos dari eksekusi.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, terpidana Bo Feng Mei alias Henny Melamy kami amankan di Surabaya. Ini hasil kerja sama Satgas Siri Kejagung dengan tim buron tingkat provinsi dan kota,” ujarnya, Kamis (4/6).

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Pelajar Asal Manukan Kulon Surabaya Meninggal Dunia 

Bo Feng Mei divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Namun, eksekusi terhadapnya mandek sejak awal. Jaksa Eksekutor gagal memanggil paksa terpidana sebanyak tiga kali lantaran Bo Feng Mei mangkir. Pada 2012, ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, saat Jaksa hendak mengeksekusi di lokasi, aksi itu mendapat perlawanan dari sejumlah preman yang mengawalnya, hingga memicu keributan di lingkungan PN Surabaya.

Baca Juga: Mangan Rek! Feast of Surabaya Hadirkan Sensasi Kuliner Khas Surabaya

Sejak insiden tersebut, keberadaan Bo Feng Mei lenyap dari pantauan Jaksa Eksekutor. Ia masuk dalam radar buronan dan pencarian terus dilakukan selama lebih dari satu dasawarsa.

“Sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan,” tegas Putu Arya Wibisana.

Baca Juga: Dindik Jatim Pastikan Tak Perlu Tunggu SKL, Siswa Tetap Bisa Urus PIN SPMB

Saat ini, Bo Feng Mei sudah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terpidana langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa pidana yang telah diputus Mahkamah Agung. (sam/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#Kejaksaan #Kejagung #kasus penggelapan #buron #penangkapan