RADAR SURABAYA - Polisi menangkap empat pelaku pencurian mobil pikap Gran Max milik ADS, 42, warga Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Tersangka B, 46, warga Kutisari Selatan, RDL, 35, warga Pepelegi, Waru, Sidoarjo, DRS, 24, warga Tugu Purwoasri, Kediri, dan M, 56, warga Jalan Gajah Rejosari, Lamongan, tinggal di Jalan Kutisari.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, keempat tersangka pencuri mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang melapor kehilangan mobil pada Sabtu 11 April 2026.
Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Usai menemukan alat bukti anggota reskrim berhasil menangkap salah seorang pelaku inisial B. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap R yang diduga telah membawa mobil korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya
"Tersangka R ditangkap di halaman salah satu masjid di Jombang beserta barang bukti mobil pikap," jelasnya, Kamis (4/6).
Hadi mengatakan, dari keterangan tersangka R kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka DRS dan M yang turut melakukan pencurian mobil. DRS dan M ditangkap di Surabaya. Dari penangkapan keduanya disita barang bukti sebuah palu yang dipakai merusak kunci ganda di pedal kopling.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Cokelat yang Manis Ternyata Berasal dari Buah Tropis
"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. B menyiapkan kunci palsu dan mengambil STNK asli milik korban," ucapnya.
Menariknya saat melakukan aksi pencurian mobil B tidak ikut menjadi eksekutor. B berada di luar kampung. Namun sebelumnya, B pernah meminjam mobil korban dan kuncinya digandakan. Tersangka yang berperan eksekutor adalah RDL dan DRS.
Baca Juga: Menarik, Ini Alasan Langit Tampak Berwarna Biru pada Siang Hari
RDLmenggunakan kunci duplikat untuk mencuri mobil dan merusak kunci ganda pada pedal kopling memakai palu saat mobil diparkir di Jalan Kutisari Selatan. Sementara tersangka M berperan mengawasi situasi sekitar lokasi.
"Mobil rencana mau dijual ke Tulungagung. Namun belum terjual sudah ditangkap," tegasnya.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Lima Pemuda Asal NTT Lakukan Pengeroyokan di Surabaya
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit pikap nopol L 6989 VB, sebuah kunci palsu duplikat, sebuah palu, STNK mobil, sebuah kunci ganda beserta gembok, dan buah HP merek Vivo. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto