RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen berhasil mengamankan dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di salah satu bank BUMN senilai Rp 4,75 miliar. Kedua buron itu merupakan ibu dan anak, masing-masing Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6) sekitar pukul 19.30 di sebuah rumah kawasan cluster perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya. Kedua terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Tim Tabur melakukan pengamatan dan pengejaran selama tiga minggu sebelum akhirnya mengamankan kedua buron tanpa perlawanan.
Baca Juga: OTT Imigrasi Jakbar Seret Wamen Imipas, Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
“Kami sempat kesulitan mendeteksi keberadaan mereka karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Magetan hingga Surabaya. Mereka juga mengganti identitas dan menghapus jejak digital,” ujar Putu kepada Radar Surabaya, Rabu (3/6).
Berkat kejelian tim di lapangan, kedua terpidana akhirnya dapat ditangkap. Mereka langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani proses eksekusi.
Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan yang tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia). Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman pidana penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar.
Sementara itu, anaknya, Bastian Widjaja, divonis lebih berat. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Keduanya saat ini telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kasus korupsi kredit fiktif ini juga menyeret nama Liem Susilowati, adik dari Liauw Inggarwati. Putu Arya Wibisana mengonfirmasi bahwa Liem Susilowati masih berstatus DPO dan terus dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.
“Kami belum berhenti. Tim masih bergerak memburu buronan lainnya yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Datangi Gedung KPK Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat
Putu Arya Wibisana menambahkan bahwa pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan program prioritas Jaksa Agung RI. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini pesan tegas Jaksa Agung. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” pungkasnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto