RADAR SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap 163 kasus kejahatan curat, curanmor, curas dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Januari-Mei 2026. Dari 163 kasus tersebut, 97 kasus yang diungkap merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pahlawan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, pada periode Januari sampai Mei 2026 jumlah kasus berkaitan dengan kejahatan jalanan yang diungkap sebanyak 163 kasus.
"Dari jumlah itu ada 15 kasus pencurian dengan kekerasan perampokan dan sejenisnya. Curanmor 97 kasus yang sudah diungkap," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Sidang Kasus Nenek Elina di Surabaya, Alami Kekerasan hingga Kehilangan Barang Berharga
Selain itu ada kasus gengster sebanyak 37 kasus termasuk beberapa kasus premanisme, pelaku membawa senjata tajam sebanyak 9 kasus, handak 2 kasus dan kasus pembunuhan 2 kasus.
"Adapun tersangka yang diproses hukum 192 orang. Dimana untuk kasus curas ada 16 orang, curat 1 orang, curanmor sebanyak 108 orang, kita tangkap kita proses dan ini termasuk para penadahnya. Selain para pelaku curanmor kita memburu penadahnya," tegasnya.
Kombes Lutfhie mengungkapkan, Polrestabes Surabaya berupaya maksimal untuk mendapatkan kendaraan korban yang dicuri pelaku curanmor. "Kita akan sita kita kembalikan ke pemilik," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut barang bukti diamankan terdapat total sepeda motor 89 unit, mobil 2 unit, alat kunci leter T, dan sajam yang dibawa pelaku saat beraksi melakukan pencurian. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto