RADAR SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak Pemkot Surabaya segera mengambil langkah tegas dengan menutup tempat usaha tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga Surabaya tetap menjadi kota layak anak.
“Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia, apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung di salah satu spa di Surabaya, menjadi pintu masuk bagi pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut,” kata Fathoni.
Baca Juga: Histeris saat Hendak Mandi, Ular Raksasa Muncul dari Saluran Air Warga Surabaya
Politisi Golkar itu menegaskan, praktik eksploitasi anak tidak bisa ditoleransi karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng wajah Surabaya sebagai kota yang selama ini dikenal aktif membangun perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Menjual anak di bawah umur tidak hanya kejahatan, tapi juga mencoreng Surabaya sebagai kota layak anak. Saya berharap Satpol PP langsung bergerak menutup usaha tersebut agar menjadi efek jera bagi pemilik usaha lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Fathoni menilai pengawasan selama ini tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif atau dokumen perizinan semata. Karena itu, ia meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya melakukan pengawasan empiris secara berkala dengan turun langsung ke lapangan.
“Dengan kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” ujarnya.
Baca Juga: Kenali 6 Keunggulan Introvert, Si Paling Peka dalam Membaca Situasi
Menurut dia, pola pengawasan aktif penting dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran tersembunyi yang sulit ditemukan melalui inspeksi formal biasa. Terlebih, kasus eksploitasi anak kerap berlangsung tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Tak hanya itu. Dewan juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi rawan disalahgunakan. Komisi D diharapkan segera memanggil seluruh pelaku usaha spa untuk membangun komitmen bersama menjaga perlindungan anak di Surabaya.
Ia menambahkan, momentum kasus tersebut harus menjadi alarm bersama bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi dan slogan, tetapi membutuhkan pengawasan nyata serta keberanian mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Surabaya jangan sampai menjadi tempat aman bagi praktik-praktik eksploitasi anak. Semua pihak harus bergerak bersama agar kota ini benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek