RADAR SURABAYA - AJS, 31, dan UMTS, 38, warga Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah, tak berkelit ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua tersangka ditahan karena turut membantu melakukan penyekapan terhadap lansia KC, 80, yang diotaki tersangka Lisa Andriana (LA), yang merupakan pacar anak korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kedua tersangka AJS dan UMTS ditangkap setelah anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka LA dan N terhadap korban K.
"AJS dan UMTS turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan LA. Tersangka membantu menyembunyikan korban K di sebuah rumah kontrakan Perum Graha Cepu Indah Blok B, Karangboyo, Cepu, Blora, pada September 2025," jelasnya, Senin (1/6).
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya
Saat disekap di Cepu korban K dijaga oleh dua orang tersangka. Korban K tidak diberi alat komunikasi, tidak diberikan kebebasan untuk aktifitas keluar rumah dan dikunci dari luar rumah. "Kedua tersangka melakukan itu atas perintah tersangka LA dengan diberikan uang imbalan," tegasnya.
Hadi menuturkan, tersangka AJS dan UMTS juga terlibat dalam perencanaan skenario oleh tersangka LA yang berperan sebagai penagih utang sehingga seolah-olah anak korban memiliki utang. Kemudian membuat korban sempat disekap di sebuah hotel di Kota Semarang supaya segera dilunasi.
Baca Juga: Kalah Judi Bola, Pemuda Curi Laptop Panti Asuhan Tempatnya Tinggal di Bringin Surabaya
"Tersangka AJS dan UMTS juga seseorang yang dipekerjakan LA untuk ikut membantu sehari-hari menyediakan keperluan K selama disembunyikan dalam rumah kontrakan," bebernya.
Sementara tersangka UMTS dan AJS mengaku disuruh LA untuk membantu melakukan penyekapan dan diberikan imbalan oleh K. Korban setibanya di rumah lalu ditidurkan terlentang di kamar dan diikat tangannya oleh tersangka dan matanya ditutup menggunakan kain.
Baca Juga: Beli Dua Unit Inverter Gunakan Bukti Transfer Palsu, Warga Magetan Ditangkap Polrestabes Surabaya
"Selama satu bulan setengah. Setelah itu ngontrak kita. Kemudian ngontrak empat bulan setengah. Saya perlakukan dengan baik," ucap AJS saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam konten diunggah akun instagramnya.
Tersangka UMTS mengaku mendapat imbalan Rp 100 juta membantu tersangka LA melakukan penyekapan korban. Kemudian tersangka AJS mendapatkan imbalan Rp 280 juta.
Baca Juga: Haji 2026: Menhaj Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air
Kronologi Penyekapan Lansia di Surabaya
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia di Surabaya KC, 80, disekap pacar anaknya LA, 31, perempuan asal Jakarta Utara selama hampir setahun di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Tak hanya disekap. Uang tabungan korban senilai Rp 2 miliar juga dikuras dan digunakan tersangka tinggal di hotel mewah dan foya-foya. Kasus terbongkar setelah anak korban AP mencurigai korban tidak pulang dan sempat dikira hilang.
Kasus tersebut dilaporkan anak korban ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan di dalam kamar apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya. Tersangka LA juga berhasil ditangkap pertengahan April 2026 lalu.
Baca Juga: Cek Harga Emas Terbaru! Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Tak Bergerak Awal Juni
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menjelaskan, kasus penyekapan bermula saat anak korban AP pacaran dengan LA sejak tahun 2025. Selama menjalin hubungan, tersangka sudah dekat dengan keluarga pacar termasuk korban.
Suatu hari tersangka menelpon orang tua pacarnya KC untuk bertemu di suatu tempat. "Karena memang sudah dekat korban datang menemui tersangka. Namun saat ditempat janjian langsung disekap dua orang laki-laki lalu dibawa ke sebuah ruangan apartemen di Surabaya," ujarnya, Minggu (10/5).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekan Pertama Juni 2026: Keberuntungan Cinta, Karier, dan Rezeki Menanti!
Korban KC disekap atau ditempatkan di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur. Selama disekap korban tidak memegang ponsel dan hanya diberi makan oleh seorang pembantu suruhan tersangka LA.
AP anak korban sempat mencari tahu keberadaan ayahnya KC yang tak pulang-pulang. AP sempat menanyakan keberadaan orang tuanya ke pacarnya LA. "Dijawab oleh tersangka enkong lagi jalan-jalan sama bapak saya keliling Indonesia menikmati hari tua. Awalnya anaknya percaya keliling Indonesia," terangnya.
Baca Juga: Luis Suarez Dicoret dari Skuad Uruguay untuk Piala Dunia 2026, Darwin Nunez Tetap Dipercaya Bielsa
Awalnya AP percaya begitu saja. Namun setelah jalan dua bulan hingga tiga bulan bahkan hampir setahun, korban tak kunjung pulang. Anak korban yang lain mulai curiga.
Puncaknya LA, pada Februari 2026 mulai hilang kontak dan berganti nomor ponsel. Kemudian anak korban melaporkan kasus dugaan orang hilang ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata KC berada di kamar apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya dan disekap.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Ngebet Rekrut Morgan Rogers, Arteta Minta Manajemen Bergerak Cepat
Saat didatangi polisi, korban sendiri sampai detik akhir tidak mengetahui bahwa tersangka LA itu aktor yang menculik dan menyekapnya. Sebab, korban menduga tersangka LA juga korban penyekapan karena tinggal di kamar berbeda lantai bawah masih satu apartemen.
"Ketika penyidik masuk ke kamarnya (KC) tolong selamatkan pacar anak saya L (LA). Dia juga disekap di bawah," tuturnya menirukan ucapan korban.
Lutfhie melanjutkan, setelah korban ditemukan dan polisi melakukan penyelidikan ternyata uang tabungan korban sebanyak kurang lebih Rp 2 miliar juga dihabiskan tersangka. Modusnya, tersangka sempat meminjam ATM termasuk kartu kredit dan menanyakan nomor PIN kepada korban karena waktu itu berdalih untuk membayar tagihan utang.
Baca Juga: Kebijakan Bahasa Asing di Sekolah Tuai Sorotan, Ini Peringatan Pakar
"Sehingga diberikan, korban sudah tua juga lupa. ATM itu terus dipegang tersangka terus dikuras duitnya sampai kurang lebih Rp 2 miliar. Setelah kembali ke rumah emas, perhiasan nilai 1 kilogram sudah tidak ada di kamar," bebernya.
Oleh tersangka uang miliaran itu digunakan untuk foya-foya dengan tinggal di salah satu hotel harga per hari Rp 2 juta. "Tersangka tinggal di hotel per hari Rp 2 juta. Selama satu tahun pacaran itu tinggal di hotel dalam persepsi anak korban dibayar oleh tersangka. Pada kenyataannya pembayaran itu menggunakan uang di ATM korban yang tadi diminta pinnya," ucapnya.
Baca Juga: Bukan Soal Pertumbuhan, Ini Tantangan Terbesar Ekonomi Jawa Timur
Lutfhie menyebutkan, sosok LA merupakan perempuan yang baru cerai dengan suaminya di Jakarta. LA juga memiliki usaha online yang dijalankan selama di Jakarta. Namun kemudian LA pindah usaha di Surabaya dan akhirnya bertemu dengan anak korban tahu 2025.
"Itu baru sekali itu (aksi penyekapan). Sementara ada dua ditahan, pelaku LA termasuk pembantu (inisial N) yang membantu supaya korban jangan keluar ruangan dan menyiapkan makanan. Kita sedang dalami pelaku-pelaku lain dua orang yang membantu nyekap," tegasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Senin, 1 Juni 2026: Cuaca Cerah, Siang Panas, Waspada Banjir Rob di Pesisir
Atas ulahnya tersangka LA dikenakan pasal 450 KUHP dan atau pasal 446 ayat 1 KUHP dan atau pasal 476 KUHP dan atau pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto