RADAR SURABAYA - Terdakwa Mochamad Wildan, divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik pengalihan aset kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) senilai Rp 5 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menyatakan Wildan terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pidana penjara selama 5 bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan 10 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Sabetania Ramba Paembonan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut Wildan dengan pidana 1 tahun penjara serta meminta terdakwa segera ditahan.
Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan dua kapal yang menjadi objek perkara yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease dikembalikan kepada PT ENB sebagai pemilik sah aset tersebut. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika Wildan yang menjabat Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (NML) sekaligus PT ENB diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 untuk kapal TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar dan Akta Jual Beli Nomor 09 untuk kapal TK Nusa Lease senilai Rp 3 miliar.
Baca Juga: Diduga Keracunan Barbeque, Ini Kronologi Satu Keluarga Tewas di Wisata Posong Temanggung
Jaksa menilai transaksi tersebut dibuat seolah-olah jual beli sah antara dua perusahaan berbeda, padahal kedua perusahaan sama-sama berada di bawah kendali terdakwa. Akibat perbuatan itu, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Kuasa hukum Shaul Hameed (pihak yang dirugikan), Lefri Agustiar, menilai tuntutan jaksa cukup objektif karena meminta aset perusahaan dikembalikan kepada PT ENB. “Jual beli dari Wildan ke Wildan sendiri. Itu yang kami nilai janggal dan menjadi bagian penting dalam perkara ini,” ujar Lefri.
Baca Juga: Program Sowan DPRD Jatim Dihentikan Sementara
Perkara bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik pada 2019. Wildan menjadi direktur sekaligus pemegang saham mayoritas. Pada Februari 2020, ia dipercaya menjadi Direktur Utama PT ENB yang memiliki aset kapal TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease.
Namun Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp 5 miliar, meski PT NML juga di bawah kendalinya. Transaksi dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris dengan keterangan pembayaran telah lunas. Padahal menurut jaksa, pembayaran tidak pernah dilakukan.
Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua kapal disewakan kepada pihak lain. PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp 21,7 miliar. Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN, namun pembayaran disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti: dokumen korporasi PT ENB, laporan keuangan perusahaan, mutasi rekening Bank BJB milik PT NML, dua faktur pajak tertanggal 15 Januari 2024, serta dua aset kapal yakni Tug Boat Adam Tug 2 GT 144 dan Oil Barge Nusa Lease eks Hamco Mulia GT 1.448. (sam/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya