RADAR SURABAYA – Program Sosialisasi Dewan (Sowan) di lingkungan DPRD Jawa Timur (Jatim) resmi dihentikan sementara. Kebijakan tersebut diambil menyusul munculnya kekhawatiran adanya potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara program kedewanan dengan dana bantuan partai politik (Banpol).
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan keputusan pending dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar pelaksanaan program tidak melanggar aturan maupun memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dipending untuk mendapatkan kejelasan terkait posisi Sosialisasi Dewan itu sendiri. Apakah tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang dilakukan partai? Karena kita juga sudah ada tunjangan Banpol,” ujar Musyafak, Kamis (28/5).
Baca Juga: Pengambilan PIN SPMB SMAN dan SMKN 2026 Resmi Dimulai, Dindik Jatim: Wali Murid Tak Perlu Panik
Menurut politisi PKB tersebut, salah satu poin penting yang saat ini masih dikaji adalah mengenai sasaran peserta kegiatan Sowan. Ia menilai, apabila kegiatan hanya melibatkan konstituen atau basis massa partai tertentu, maka pembiayaannya lebih tepat menggunakan dana Banpol dibanding anggaran kedewanan.
“Yang diundang itu siapa? Apakah masyarakat umum atau konstituen? Itu harus dipastikan dulu. Kalau konstituen berarti menggunakan dana Banpol,” tegasnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Pembuatan STNK Palsu, Dijual Umum dan Ditawarkan lewat FB
Musyafak juga menyoroti persoalan teknis terkait status anggota DPRD yang tidak seluruhnya tercatat sebagai pengurus partai politik. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan administratif maupun regulasi apabila program tetap dijalankan menggunakan skema tertentu.
“Tidak semua anggota DPRD itu pengurus partai. Tidak bisa kalau program itu digunakan oleh yang bukan pengurus partai jika sumbernya dari Banpol. Kalau pengurus partai bisa. Nah, hal-hal seperti ini yang harus dipastikan dulu kedudukannya,” katanya.
Baca Juga: Minuman Rempah Kemasan Modern Diminati Gen Z, Dikemas ala PKL di Kedungdoro Surabaya
Ia menjelaskan, penghentian sementara program Sowan merupakan hasil kajian internal DPRD bersama Inspektorat untuk memastikan seluruh mekanisme kegiatan sesuai dengan regulasi terbaru, khususnya terkait nomenklatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurut Musyafak, pada dasarnya program Sowan merupakan pengembangan dari program Wawasan Kebangsaan (Wasbang) serta kegiatan Sosialisasi, Lokakarya, Seminar, dan Sarasehan (Solosemiran) yang sebelumnya sudah berjalan.
Baca Juga: Asrama Haji Surabaya Bakal Punya Pesawat Simulasi, Jemaah Tak Lagi Takut Naik Pesawat
“Hakikatnya sebenarnya sama, hanya namanya saja disesuaikan dengan nomenklatur yang ada dalam Permendagri,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Jatim memilih bersikap hati-hati sambil menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kejelasan regulasi program tersebut.
“Masih kita pending dulu sambil menunggu saran dan pendapat dari Mendagri terkait dengan itu,” tambah Musyafak.
Dalam kesempatan yang sama, Musyafak juga memastikan rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI turut mengalami penundaan hingga Juni 2026.
Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Adu Inovasi, Bakal Wakili Surabaya ke Olimpiade Penelitian Siswa Nasional
Penjadwalan ulang dilakukan karena tingginya beban pemeriksaan yang ditangani BPK RI di kawasan Indonesia Timur. “Karena di BPK ini yang ditangani tidak hanya Jatim saja, tetapi juga Indonesia Timur, sehingga kita terpaksa menunda sampai bulan Juni,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto