Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Pembuatan STNK Palsu, Dijual Umum dan Ditawarkan lewat FB

M. Mahrus • Kamis, 28 Mei 2026 | 16:47 WIB
DISITA: Peralatan dan STNK palsu yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya dari komplotan pelaku. (IST/RADAR SURABAYA)
DISITA: Peralatan dan STNK palsu yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya dari komplotan pelaku. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Lima tersangka sindikat pembuatan STNK palsu ditangkap Polrestabes Surabaya. Salah satu tersangka, AR, 45, tersangka pemalsuan surat melakukan pembuatan STNK palsu dijual umum dan ditawarkan melalui facebook (FB). Pria asal Desa Toyaning, Rejoso Pasuruan itu merupakan residivis kasus serupa. 

Meski pernah ditahan, tersangka AR tidak kapok. Usai keluar dari lapas tahun 2024 lalu, tersangka kembali beraksi membuka usaha jasa pembuatan STNK palsu.

"Tersangka residivis kasus serupa. Sudah pernah masuk Polsek Tegalsari," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim, Kamis (28/5). 

Baca Juga: Musda DPD Demokrat Jatim, Emil Pastikan Tunggu Arahan DPP

Dalam aksinya tersangka mengerjakan sendiri pembuatan STNK palsu. Tersangka menghapus data lama pada STNK dengan cara dikerik dan menuliskan baru sesuai dengan data pesanan.

Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Yosan menambahkan tersangka AR merupakan residivis kasus sama dan baru keluar lapas tahun 2024. Tersangka menawarkan jasanya juga melalui media social (medsos) FB. "Iya (menjual lewat FB). Hasil produksi dijual umum sesuai yang pesan," terangnya. 

Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasutri Siri Pelaku Penipuan Penggelapan di Surabaya Ditangkap, Begini Modusnya

Unit Jatanras saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mendalami pemesan STNK palsu dari tersangka AR. Selain itu polisi juga mendalami kelompok atau jaringan kejahatan lainnya yang memanfaatkan STNK palsu. 

Komplotan Pembuatan STNK Palsu Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pembuatan STNK palsu yang diduga dipakai menjual kendaraan hasil kejahatan di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Sebanyak lima orang tersangka ditangkap dan ditahan. Mereka WIS, 30, warga Banyuwangi, AYH, 26, warga Pasuruan, A, 57, warga Pasuruan, AR, 45, warga Kabupaten Pasuruan, dan MA, 53, warga Kota Pasuruan.

Baca Juga: Gunakan AI, Pria Ini Tipu Toko di Bulak Banteng Surabaya Pakai Bukti Pembayaran QRIS Palsu

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus sindikat STNK palsu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Anggota Jatanras melakukan penyelidikan, pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta perannya. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya kawasan pondok di wilayah Tandes, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Rejoso Pasuruan dan kawasan Petahunan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Hasil penyelidikan tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan paktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

Baca Juga: Nyentrik! Wali Kota New York Zohran Mamdani Pakai Kurta Arsenal Saat Salat Idul Adha di Bronx 

"Hasil pemeriksaan kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," ucapnya, Rabu (27/5).

Edy menegaskan, tersangka AYH dibantu A yang berperan mengantarkan kendaraan kepada pembeli. "Proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh AR di kediamannya Pasuruan," terangnya. Tersangka AR membuat dokumen palsu atau STNK palsu menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut kemudian dikenal istilah STNK aspal atau asli tapi palsu.

Baca Juga: Adela Kanasya Adies Salurkan 51 Hewan Kurban untuk Warga Surabaya dan Sidoarjo

"Bahan baku pembuatan dokumen palsu tersebut diperoleh dari tersangka MA yang diamankan dalam pengembangan perkara," ujarnya. 

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis dan bahan khusus pencetak identitas serta surat kendaraan.

Baca Juga: Pelaku Begal Gagal Beraksi di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Motor Tertinggal usai Diteriaki Korban

Selain itu polisi menyita empat unit kendaraan roda dua. Kemudian juga mengamankan dua unit mobil merek XL 7 serta Honda CRV. Sementara salah satu tersangka pembuat STNK palsu mengaku memiliki keahlian membuat STNK palsu dari temannya.

"Saya dulu ikut teman saya bikin STNK kerik-kerikan," ucap tersangka AR saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam video yang diunggah di instagram pribadinya. Sementara untuk tersangka lainnya berperan makelar mematok harga Rp 3 juta kepada pemesan. Kemudian makelar membayar ke pembuat dengan harga Rp 800 ribu. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas usai Tertabrak KA di Jalan Ahmad Yani Surabaya

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 591 KUHP, pasal 391 KUHP, pasal 492 KUHP tentang penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pemalsuan #Buat #Pembuatan #satreskrim polrestabes surabaya #stnk palsu