Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Jadi Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Nasional

Dimas Mahendra • Rabu, 20 Mei 2026 | 22:27 WIB
Di ruang-ruang publik, Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan kawasan bebas rokok. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Di ruang-ruang publik, Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan kawasan bebas rokok. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kota Surabaya kembali mencatat prestasi di bidang kesehatan lingkungan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Surabaya sebagai kandidat kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. 

Penilaian ini menjadi langkah penting menuju pengakuan Surabaya sebagai kota yang serius menciptakan ruang publik bebas asap rokok.

Tim penilai dari Kemendagri dan Kemenkes melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya, Rabu (20/5). 

Baca Juga: Kisah Jemaah Haji: Usia 105 Tahun, Mbah Marsiyah Asal Kediri Bisa Berhaji Hasil Nabung Jualan Jenang 500 Rupiah

Lokasi yang dikunjungi antara lain Bappeda Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Gloria Pacar, Puskesmas Ketabang, dan Terminal Intermoda Joyoboyo.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan penilaian ini merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia. 

“Tujuan utama penerapan kawasan tanpa rokok adalah melindungi masyarakat, terutama perokok pemula, dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bakal Perketat Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ini Pertimbangannya

Nadia menilai implementasi KTR di Surabaya berjalan baik. “Surabaya luar biasa, apa yang disampaikan Pemkot benar-benar terlihat di lapangan,” katanya.

Meski Jawa Timur dikenal sebagai daerah dengan industri rokok besar, Nadia menilai hal itu justru menjadi tantangan sekaligus nilai tambah bagi Surabaya. 

“Kami melihat bagaimana perjuangan pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota Eri Cahyadi untuk memastikan kawasan tanpa rokok benar-benar berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Miris! Siswi SMP di Malang Diduga Dicabuli Oleh Ayah Mantan Kekasih

Tim penilai memeriksa sejumlah indikator, seperti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2021, pemasangan tanda larangan merokok, serta kebersihan area publik dari puntung rokok.

“Alhamdulillah, dari kunjungan ini kami tidak menemukan puntung rokok di area KTR,” tambahnya.

Kepala Bappeda Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyatakan Pemkot akan menindaklanjuti masukan tim penilai.

“Kami bersama Satgas KTR berupaya meningkatkan penerapan di tatanan kawasan yang masih bisa diperbaiki,” ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Kebakaran RSUD Dr Soetomo Tak Ganggu Akreditasi, Pemprov Jatim Siapkan Pemulihan Total

Yayuk, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Pemkot bersama Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembenahan agar Surabaya dapat ditetapkan sebagai kota percontohan nasional. 

“Kami akan memberikan yang terbaik untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota bebas asap rokok,” katanya.

Dengan tingkat kepatuhan KTR yang menempati peringkat kedua nasional, Surabaya berpeluang besar menjadi contoh penerapan kawasan bebas asap rokok di Indonesia. 

Baca Juga: Dindik Jatim Jamin Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar

Langkah ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya hidup sehat dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#ktr #surabaya #kawasan tanpa rokok #kesehatan #kemenkes