RADAR SURABAYA - Sidang lanjutan terkait pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti, 80, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang menjadikan Samuel dan kawan-kawan sebagai terdakwa, Elina mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting hingga benda berharga. "Sejumlah dokumen hilang. Saya trauma dan merugi," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus.
Elina menceritakan, peristiwa itu terjadi siang hari. Saat itu, ia sedang berada di rumah kakaknya, Elisa Irawati. Tiba-tiba, enam orang datang dan memaksanya keluar dengan cara digendong. "Saya mencoba masuk lagi untuk mengambil barang-barang, namun dilarang. Mereka mengatakan akan mengambilkan barang-barang," kenangnya.
Namun, Elina tetap berusaha bertahan. Ia mengaku hanya mengenal dua dari enam orang tersebut, yakni Muhamad Syafii dan Yasin. "Saya tidak kenal yang lain. Tapi saya ingat pasti ada Syafii dan Yasin di antara mereka," tegasnya.
Perlawanan Elina mengakibatkan luka pada bibirnya dan seluruh tubuh terasa sakit akibat upaya memberontak saat digendong paksa keluar rumah. Ia kemudian diturunkan begitu saja di jalan raya depan rumahnya.
Baca Juga: Rupiah Terus Melemah, Kini Jadi Mata Uang Terlemah Kelima di Dunia
Setelah insiden itu, Elina memutuskan mengungsi sementara ke rumah Maria yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, keesokan harinya, ia mendapat kabar mengejutkan. "Rumah sudah rata dengan tanah. Seluruh barang di dalamnya raib," ujarnya.
Pengacara Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa keterangan kliennya belum seluruhnya tersampaikan karena sidang harus ditunda dua pekan ke depan. "Itu tadi fakta persidangan, bahwa nenek Elina pada waktu itu dipaksa ke luar, ditarik dan diangkat, kemudian diletakkan di luar dan tidak diperbolehkan masuk," kata Wellem usai sidang di halaman PN Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Sekolah Swasta, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Wellem menambahkan, seluruh isi rumah lenyap, termasuk delapan surat tanah. "Delapan surat tanah ini hilang. Ada sertifikat, letter C, dua unit sepeda motor, dan furniture isi perlengkapan rumah," rincinya.
Elina disebutnya ingat betul menyimpan surat-surat itu rapi di lemari, namun tidak diberi akses mengambilnya oleh Yasin cs.
Baca Juga: DAOP 8 Surabaya: Masih Tersisa 18 Perlintasan Kereta Api Liar
Sementara itu, pengacara Samuel, Robert Mantiniah, membantah sebagian keterangan Elina. Menurutnya, faktor usia 80 tahun mempengaruhi keakuratan ingatan korban. "Keterangan saksi nenek Elina ini ada yang benar, ada yang tidak benar," ujarnya.
Robert juga menegaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik dalam insiden tersebut. "Tidak ada kekerasan fisik. Apalagi digendong. Digendong dia meronta, tapi tidak ada visum. Makanya saya tanyakan tadi di persidangan, tidak ada visum," jelasnya.
Baca Juga: Karena Kamu Ada, Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Serentak di Seluruh Indonesia pada 23 Mei 2026
Terkait kepemilikan rumah, Robert mengklaim jual beli antara Leo ke Elisa, lalu Elisa ke Samuel, telah sah secara perdata. "Ada AJB, ada kuasa menjual balik nama. Saya rasa secara perdata kepemilikan sudah sah," katanya.
Sebelumnya, upaya damai juga telah ditawarkan. "Sejak di Polda, para terdakwa sudah mengajukan perdamaian. Namun Elina secara tegas menolak restorative justice dan lebih memilih memenjarakan," tutup Robert.
Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Tidak Gusur PKL, Lebih Baik Penataan Kawasan Kali Kepiting
Sidang lanjutan akan kembali digelar dua peka mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari pihak korban. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto