RADAR SURABAYA - MSM, 25, oknum guru honorer menjadi tersangka rudapaksa terhadap siswinya, Bunga, 14. Ia mengaku awalnya mendekati korban dengan cara bertanya alasan kenapa sering telat saat masuk sekolah. Kemudian pemuda asal Lamongan itu mulai mendekati korban dan menganggap korban seperti adiknya.
Pengakuan itu disampaikan saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan yang videonya diunggah di akun instagram @lutfhie.daily.
"Dia itu sering telat saya tanya kenapa kok sering telat. Sempat dekat kayak adik kakak gitu pak. Beberapa bulan saya nyaman dengan dia. Ya pak (itu modus). Pertama kali ngajak di lab (laboratorium komputer). Setelah pulang sekolah," ucap tersangka MSM, Minggu (17/5).
MSM mengaku awalnya menciumi korban dan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban. Korban sempat berontak dan kabur. Seminggu kemudian tersangka makin beringas. Ia kembali melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.
Aksi persetubuhan itu dilakukan usai jam pulang sekolah. Tindakan tak senonoh itu dilakukan berlanjut di ruang lab komputer dan kamar mandi."Satu minggu (kemudian) main lagi tapi bukan di lab tapi di kamar mandi," terangnya.
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Bus di Bangkok: 8 Tewas, 32 Luka-Luka
Sementara Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menegaskan, berdasarkan pengakuan korban, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka sekitar 10 kali. "Kalau pengakuan korban sekitar 10 kali. Itu kan beberapa bulan. Korban satu orang usia 14 tahun," jelasnya.
Kronologi Rudapaksa Oknum Guru Honorer di Sukomanunggal Surabaya
Diberitakan sebelumnya, MSM, 25, seorang guru honorer SMP swasta di kawasan Sukomanunggal Surabaya ditangkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak
Pemuda asal Lamongan itu ditangkap karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi Bunga, 14, di lingkungan sekolah dan rumah kosong kawasan Sukomanunggal Surabaya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah korban didampingi orang tuanya melapor ke Polrestabes Surabaya pada 8 April 2026. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, MS ditangkap pada 17 April 2026.
"Tersangka sejak tahun 2025 melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lab komputer, toilet sekolah dan rumah kosong Sukomanunggal," ujarnya kepada Radar Surabaya, Senin (11/5).
Baca Juga: Museum Marsinah di Nganjuk Diresmikan, Simbol Perjuangan Buruh Jadi Wisata Edukasi
Melati menjelaskan, kasus kekerasan seksual itu pertama kali dilakukan tersangka pada bulan November 2025 saat korban hendak pulang sekolah memakai sepatu di depan ruang komputer.
Tersangka lalu menarik tangan korban dan meminta korban diam. Tersangka mengunci pintu slot ruang komputer dan menyenderkan korban di dinding samping pintu.
Baca Juga: Kevin Diks Cetak Gol Spektakuler, Borussia Monchengladbach Bungkam Hoffenheim 4-0
Tersangka kemudian berusaha meraba payudara korban. Namun korban berontak dan berhasil membuka pintu lalu kabur. Kejadian yang sama berulang sampai empat kali di tempat sama.
Pada bulan Desember 2025 tersangka semakin nekat. Saat itu korban berada di toilet lantai 2 selesai buang air kecil. Tiba-tiba ada tersangka keluar dari gudang. Tersangka dengan cepat mendorong korban masuk kembali ke kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi. "Rok korban dipaksa diturunkan.
Baca Juga: Surabaya Vaganza 2026, Ribuan Warga Padati Jalan Nikmati Parade Cahaya HJKS ke-733
Tersangka kemudian melepaskan celana dan memakai kondom memasukkan alat kelaminya ke alat kelamin korban hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah," ucapnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto