Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapemperda DPRD Jawa Timur Targetkan Perda Transportasi Online Rampung 2026

M
Penulis: Mus Purmadani❯
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa

Advertisement

 

RADAR SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dapat disahkan pada 2026. Saat ini, penyusunan naskah akademis terus dimatangkan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan pengemudi transportasi online.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa mengatakan, karena merupakan raperda inisiatif DPRD, proses pembahasannya membutuhkan tahapan yang lebih panjang. Pembahasan internal ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"Karena ini Raperda inisiatif DPRD, prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui rapat pematangan internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke rapat paripurna. Kami menargetkan pembahasan internal sudah mulai berjalan pada Agustus mendatang," ujar Yordan di Surabaya, Rabu (22/7). 

Menurutnya, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, raperda tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Advertisement

Yordan menjelaskan, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan naskah akademis. Pertama, pemberian keringanan pajak bagi pengemudi transportasi online. Kedua, kejelasan mengenai besaran biaya tidak langsung atau potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator.

Ia menilai, aturan mengenai potongan aplikator perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Meski Peraturan Presiden terbaru telah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, hingga kini masih belum ada kepastian apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih.

"Kami ingin kejelasan ini diatur dalam perda agar tidak menimbulkan multitafsir antara aplikator dan driver online," katanya.

Poin ketiga yang diusulkan dalam raperda adalah perlindungan jaminan sosial melalui BPJS bagi seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Menurut Yordan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan apabila kemampuan fiskal daerah memungkinkan.

"Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan," ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Jatim Dorong Perda Ketahanan Keluarga, Cegah Perceraian ASN dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

DPRD Jatim Dorong Perda Ketahanan Keluarga, Cegah Perceraian ASN dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat program ketahanan keluarga di tengah masih tingginya kasus perceraian. Perhatian khusus diberikan terhadap fenomena perceraian di kalangan Ap

Komisi A DPRD Jatim: Fatwa MUI soal Vape Sejalan dengan Perda P4GN

Komisi A DPRD Jatim: Fatwa MUI soal Vape Sejalan dengan Perda P4GN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Fatwa tersebut merupakan respons atas maraknya penyalahgunaan

‎Modernisasi Pasar Harus Menyejahterakan Pedagang Lama, DPRD Surabaya Minta Fasilitas dan Keadilan Jadi Prioritas

‎Modernisasi Pasar Harus Menyejahterakan Pedagang Lama, DPRD Surabaya Minta Fasilitas dan Keadilan Jadi Prioritas

Program revitalisasi 16 pasar tradisional yang tengah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat dukungan DPRD Kota Surabaya. Namun, legislatif mengingatkan agar modernisasi pasar tidak sekadar menghadirkan ba

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer