RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan ternak tanpa vaksin dan dokumen kesehatan resmi dipastikan tidak bisa bebas masuk ke Kota Pahlawan.
Kebijakan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan diperketat menyusul tingginya mobilitas ternak antarwilayah yang berpotensi memicu penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Pemuda Asal Sukodono Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Gayungan Surabaya
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak meningkat signifikan. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara ketat,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Dalam aturan baru tersebut, seluruh sapi, kambing, domba, maupun kerbau yang masuk ke Surabaya wajib telah mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali dan dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code terintegrasi nasional.
Baca Juga: Waduh! 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Judi Online
Tak hanya itu, hewan kurban juga diwajibkan bebas dari gejala penyakit seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR) setidaknya selama 14 hari sebelum dikirim ke Surabaya.
“Semua harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal,” tegasnya.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Santri di Surabaya, Ngaku Kalau Perempuan Takut Zina dan Hamil
Pemkot Surabaya juga memberi peringatan keras kepada penjual hewan kurban musiman. Lapak penjualan tanpa izin lokasi maupun tanpa dokumen kesehatan ternak bakal ditertibkan Satpol PP.
Selain wajib mengantongi izin kecamatan atau kelurahan, lokasi penjualan juga harus menyediakan area isolasi hewan sakit dan tempat penampungan limbah.
Baca Juga: Modus Investasi, Sugianto Ditahan Kejari Surabaya Usai Tipu Korban hingga Rp 440 Juta
“Kalau persyaratan izin dan dokumen kesehatan tidak dipenuhi, maka wajib dilakukan penertiban,” ujar Eri.
Tak hanya fokus pada kesehatan ternak, Pemkot juga mulai mendorong pelaksanaan kurban yang lebih higienis dan ramah lingkungan. Panitia kurban diminta menggunakan kemasan nonplastik, menjaga kebersihan area penyembelihan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk petugas.
Baca Juga: Harga Emas Terbaru 13 Mei 2026: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Melonjak
Pemkot Surabaya bahkan menganjurkan proses pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan Kota Surabaya guna memastikan standar kesehatan dan pengelolaan limbah lebih terkontrol.
“Penyelenggara pemotongan bertanggung jawab penuh terhadap kebersihan dan lingkungan tempat penyembelihan,” katanya.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arne Slot Segera Reuni dengan Lutsharel Geertruida di Liverpool?
Selain itu, Pemkot juga meminta hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal guna mencegah potensi penyebaran penyakit antarwilayah.
Melalui pengawasan ketat tersebut, Pemkot Surabaya ingin memastikan pelaksanaan Idul Adha tahun ini berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat tanpa memicu ancaman wabah penyakit hewan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto