Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rampas Tas Lansia, Residivis Jambret di Jalan Kinibalu Surabaya Keok Dimassa

M. Mahrus • Selasa, 12 Mei 2026 | 18:07 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Jambret tas, SYP, ditangkap usai beraksi menjambret tas di Jalan Kinibalu, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Tersangka Jambret tas, SYP, ditangkap usai beraksi menjambret tas di Jalan Kinibalu, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Aksi penjambretan tas yang dilakukan SYP, 22, berujung di tahanan Mapolsek Sawahan. Tersangka jambret asal Kanigoro, Kediri, ini nekat menarik tas milik seorang lansia berinisial TL, 61, di Jalan Kinibalu, Sawahan, Surabaya, Minggu (10/5) siang. Namun aksi tersangka tak berjalan mulus. Tersangka diteriaki maling oleh korban dan berhasil ditangkap serta dimassa. 

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono melalui Kanit Reskrim AKP Agus Tri Subagjo menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan Minggu pukul 13.30.

Kejadian berawal saat korban TL mengendarai motor seorang diri di Jalan Kinibalu. Di tengah perjalanan, datang tersangka SYP mengendarai motor. Tersangka lalu memepet dan menarik paksa tas yang dibawa korban.

Baca Juga: Ombudsman Jatim Soroti Kelangkaan dan Harga MinyaKita, Jarang Ditemukan di Pasaran

Akibatnya korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari motor. Korban seketika berteriak jambret dan meminta tolong warga sekitar. Tak lama berselang, massa datang dan mengejar serta menangkap tersangka.

"Tersangka sempat dimassa. Dia beraksi seorang diri," ujarnya, Selasa (12/5). 

Baca Juga: Awas, “Zombie” akan Serang Kota Lama Surabaya

Agus menjelaskan, uniknya saat beraksi tersangka meminjam motor milik budenya dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah membeli rokok, tersangka melihat korban berkendara membawa tas. Tersangka lalu memepet dan menarik paksa tas korban.

"Pengakuan baru sekali. Namun yang bersangkutan residivis kasus jambret pernah ditangkap Polsek Wonokromo," bebernya. 

Baca Juga: Psikolog Unair Surabaya Sebut Satu dari Tujuh Remaja Alami Gangguan Mental, Asia Pasifik Terbanyak

Tersangka dibekuk Polsek Wonokromo pada tahun 2024. Ia divonis 1 tahun 7 bulan dan keluar penjara 2025. Dari tangan tersangka polisi menyita tas warna hitam dan motor Honda Beat. Tersangka dikenakan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#kriminal surabaya terbaru #jalan kinibalu surabaya #tas #jambret #dimassa