RADAR SURABAYA - MSM, 25, seorang guru honorer SMP swasta di kawasan Sukomanunggal Surabaya ditangkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Pemuda asal Lamongan itu ditangkap karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi KD, 14, di lingkungan sekolah dan rumah kosong kawasan Sukomanunggal Surabaya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah korban didampingi orang tuanya melapor ke Polrestabes Surabaya pada 8 April 2026. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, MS ditangkap pada 17 April 2026.
Baca Juga: Bukan Hantavirus, Ini Penyakit Menular yang Perlu Lebih Diwaspadai di Indonesia
"Tersangka sejak tahun 2025 melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lab komputer, toilet sekolah dan rumah kosong Sukomanunggal," ujarnya kepada Radar Surabaya, Senin (11/5).
Melati menjelaskan, kasus kekerasan seksual itu pertama kali dilakukan tersangka pada bulan November 2025 saat korban hendak pulang sekolah memakai sepatu di depan ruang komputer.
Baca Juga: Harga Emas Hari Senin 11 Mei Stabil, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24
Tersangka lalu menarik tangan korban dan meminta korban diam. Tersangka mengunci pintu slot ruang komputer dan menyenderkan korban di dinding samping pintu.
Tersangka kemudian berusaha meraba payudara korban. Namun korban berontak dan berhasil membuka pintu lalu kabur. Kejadian yang sama berulang sampai empat kali di tempat sama.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Pos Polisi Pakistan Tewaskan 12 Orang, Militan Gunakan Drone dalam Serangan
Pada bulan Desember 2025 tersangka semakin nekat. Saat itu korban berada di toilet lantai 2 selesai buang air kecil. Tiba-tiba ada tersangka keluar dari gudang. Tersangka dengan cepat mendorong korban masuk kembali ke kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi. "Rok korban dipaksa diturunkan. Tersangka kemudian melepaskan celana dan memakai kondom memasukkan alat kelaminya ke alat kelamin korban hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah," ucapnya.
Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini menegaskan, kejadian persetubuhan itu berulang di lab komputer satu kali, toilet lima kali dan rumah kosong kawasan Sukomanunggal satu kali.
"Motif tersangka melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu. Saat ini tersangka sudah ditahan," terangnya.
Ia melanjutkan, untuk korban sudah mendapatkan pendampingan dari DP3A Surabaya untuk trauma healing. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebuah celana panjang hitam, rok warna biru tua, seragam atasan putih, sebuah kerudung, baju lengan pendek warna abu-abu, baju lengan panjang abu-abu, sebuah sabuk warna hitam, kondom Durex, dan satu buah obat kuat.
Baca Juga: Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk West Ham 1-0
Atas ulahnya tersangka dijerat pasal terkait kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 6 huruf A tentang Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 473 ayat 2 UU No.1 tahun 2023 KUHP. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto