RADAR SURABAYA - Pemandangan tak sedap masih banyak dijumpai di langit-langit Surabaya. Seperti banyaknya kabel fiber optik yang semrawut. Tak enak dipandang mata.
Kondisi itu juga membuat kawasan Kota Pahlawan seperti kurang tertata rapi. Banyak kabel bergelantungan. Beberapa di antaranya malah katanya masih belum ada izin.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Bangun 8 Rumah Pompa Baru, Salah Satunya di Lokasi Langganan Banjir
Salah satu warga Gubeng, Anita mengaku banyaknya kabel optik yang bergelantungan harus segera diantisipasi. Hal itu bisa memperburuh wajah Surabaya.
“Kalau ditata dengan rapi kan lebih bagus. Jika tak punya punya ya harus dicabut,” ujarnya.
Baca Juga: Rayakan HJKS, Pemkot Surabaya Hadirkan Tarif Parkir QRIS Cuma Rp 733, Catat Jadwal dan Lokasinya
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap provider kabel optik yang dinilai banyak melakukan pelanggaran demi meraup keuntungan.
Afif mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah modus pelanggaran dalam pemasangan kabel fiber optik di lapangan. Mulai dari izin yang telah habis tetapi kabel masih aktif, pemasangan kabel melebihi izin yang diberikan, hingga praktik menumpang jaringan milik provider lain tanpa izin resmi.
Baca Juga: Hari Otonomi Daerah 2026, Pemkot Surabaya Gaspol Efisiensi Anggaran dan Layanan Digital
“Fenomena yang kami temukan ada tiga. Pertama, izin sewanya habis tapi kabel tetap menyala. Kedua, izinnya hanya 2.000 meter tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada provider yang menumpang kabel milik pihak lain tanpa izin,” ujar Afif.
Menurut dia, praktik tersebut menyebabkan kabel bergelantungan tidak beraturan di tiang listrik dan mengganggu estetika kota. Padahal, pemasangan jaringan tersebut menggunakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di bawah pengelolaan BPKAD dan DSDABM.
Baca Juga: Pemkot Kediri Kaji Peluang Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029
“Ini jelas merusak estetika kota. Surabaya sedang berbenah menjadi kota modern, tapi kabel di atas kepala masih semrawut,” tegasnya.
Afif juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap kewajiban pembayaran sewa dan perpanjangan izin provider. Ia meminta Pemkot Surabaya menerapkan sistem pemutusan otomatis terhadap jaringan provider yang tidak memperpanjang izin.
“Kalau tidak bayar ya harus mati otomatis. Jangan dibiarkan tetap nyala gratis,” katanya.
Tak hanya soal izin, DPRD Surabaya juga menyoroti banyaknya “sampah kabel” atau kabel tidak aktif yang dibiarkan menggantung di udara tanpa pernah dibersihkan oleh provider. Kondisi itu dinilai tidak hanya membahayakan, tetapi juga memperburuk tata kota.
Afif juga menyayangkan keterlibatan Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang kerap turun membantu penanganan kabel provider saat terjadi kerusakan di lapangan.
“Jangan sampai Dishub terkesan menjadi karyawannya provider. Tugas pemerintah membantu pengawasan, bukan menggantikan pekerjaan mereka,” ujarnya.
Karena itu, Komisi B DPRD Surabaya mendorong langkah tegas berupa pemberian sanksi berjenjang hingga pemutusan kabel bagi provider yang tetap membandel.
“Kalau melanggar beri SP1, SP2, setelah itu putus saja,” tandasnya.
Ke depan, DPRD Surabaya juga mendorong lahirnya regulasi baru yang mewajibkan seluruh jaringan kabel utilitas ditanam di bawah tanah melalui sistem ducting. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi semrawut kabel udara di Kota Pahlawan.
“Kita butuh perda baru. Nantinya semua kabel ditanam di bawah tanah supaya kota tetap rapi dan indah meski provider bertambah banyak. Mulai dari pusat kota dulu, baru nanti menyebar ke wilayah pinggiran,” pungkasnya. (dim/vga)
Editor : Vega Dwi Arista