Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Denda Tak Buat Jera, Pemkot Surabaya Siapkan Hukuman Malu untuk Pembuang Sampah Liar

Dimas Mahendra • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:29 WIB
TEGAS: Pemkot Surabaya akan memberikan hukuman malu bagi permbuang sampah liar. Denda ternyata tidak membuat jera.(IST/RADAR SURABAYA)
TEGAS: Pemkot Surabaya akan memberikan hukuman malu bagi permbuang sampah liar. Denda ternyata tidak membuat jera.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyiapkan skema sanksi baru bagi pelaku pembuangan sampah liar. Langkah itu dilakukan lantaran sanksi denda dinilai belum cukup memberikan efek jera terhadap pelanggar yang masih nekat membuang sampah sembarangan di sejumlah titik kota.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M Fikser, mengungkapkan hingga kini pihaknya mencatat sedikitnya ada 68 titik pembuangan sampah liar di berbagai wilayah Surabaya.

“Ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang tidak cinta kota ini,” ujar Fikser, Jumat (8/5).

Baca Juga: Bejat! Bapak Rudapaksa Anak Kandungnya di Surabaya, Sudah Berlangsung Tiga Tahun

Menurutnya, keberadaan sampah liar bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Fikser mengaku selama ini petugas DLH sebenarnya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, sampah liar harus segera diangkut agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau. Namun di sisi lain, pengangkutan yang terlalu cepat justru dikhawatirkan membuat pelaku semakin terbiasa membuang sampah sembarangan karena merasa pasti akan dibersihkan pemerintah.

Baca Juga: Beredar Kabar Dana MBG Belum Cair, Begini Penjelasan Wagub Jatim

“Kalau kami tidak ambil nanti dikira pemerintah melakukan pembiaran. Tapi kalau terus diambil, akhirnya jadi kebiasaan. Orang berpikir, ‘buang saja di situ nanti juga diangkut’,” katanya.

Untuk menekan praktik tersebut, Pemkot Surabaya kini memperkuat pengawasan melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Kamera pengawas itu digunakan untuk memantau sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: Produksi Padi Jatim Januari–Juni 2026 Diprediksi Tembus 6,62 Juta Ton, Naik 5 Persen

Tak berhenti di situ, DLH juga tengah mendorong penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau justisi bagi pelanggar agar mereka merasakan langsung proses hukum atas tindakan yang dilakukan.

“Kita ingin mereka mengikuti proses sidang justisi supaya tahu rasanya bagaimana proses hukum itu,” tegasnya.

Baca Juga: Dekan Fakultas Psikologi Unesa Sebut Gen Z Rentan Kesepian Bisa Berujung Depresi

Selain sanksi pidana dan denda, Pemkot Surabaya kini juga tengah mengkaji revisi aturan yang memuat sanksi sosial bagi pelanggar. Konsep tersebut disiapkan agar hukuman tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberi efek edukatif dan moral.

“Nanti ada sanksi sosial. Misalnya dia diminta menyapu atau membersihkan sampahnya sendiri,” imbuh Fikser.

Baca Juga: Ngaku Jual Pil Ekstasi Biar Dapat Fasilitas Gratis di Diskotek Surabaya

Ia menegaskan persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, seluruh warga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah yang dihasilkan masing-masing.

“Sampah ini tidak bisa hanya diserahkan ke pemerintah. Setiap pribadi punya kewajiban bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” katanya.

Baca Juga: Diduga Lupa Matikan Kompor, Gudang Proyek di Menganti Surabaya Ludes Terbakar

Karena itu, DLH mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan Surabaya agar persoalan sampah liar bisa diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Ayo warga Surabaya sama-sama menjaga kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#sanksi #hukuman #pemkot surabaya #Pembuang Sampah #sembarangan