Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bejat! Bapak Rudapaksa Anak Kandungnya di Surabaya, Sudah Berlangsung Tiga Tahun

M. Mahrus • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:21 WIB
PENJELASAN: Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari (tengah) saat menjelaskan kronologi bapak rudapaksa anak kandungnya. Saat ini, sang bapak sudah ditahan.(IST/RADAR SURABAYA)
PENJELASAN: Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari (tengah) saat menjelaskan kronologi bapak rudapaksa anak kandungnya. Saat ini, sang bapak sudah ditahan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kelakuan YS, 48, sungguh bejat. Pria yang tinggal di kawasan Kecamatan Genteng itu melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri S, 17.Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak 2023 -2026, sudah berjalan tiga tahun.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan korban S yang datang mengadu sendiri ke Polrestabes Surabaya. Ia datang dan bercerita jika menjadi korban rudapaksa pada akhir April 2026 lalu.

Pihak kepolisian kemudian memanggil ibu kandung korban untuk melapor karena korban belum punya kewenangan melapor. Setelah dilakukan penyelidikan ayah korban ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Beredar Kabar Dana MBG Belum Cair, Begini Penjelasan Wagub Jatim

"Pada 2023, tersangka pertama kali melakukan pencabulan. Awalnya meraba-raba (paha, payudara, alat kelamin)," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5). 

Selain meraba bagian sensitif korban, tersangka juga menciumi korban dan mencium kemaluan korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka berulang saat ibu korban tidak ada di rumah."Awal 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban," ungkapnya. 

Baca Juga: Produksi Padi Jatim Januari–Juni 2026 Diprediksi Tembus 6,62 Juta Ton, Naik 5 Persen

Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah saat ibunya keluar rumah. Tersangka yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini, mengancam korban supaya tidak bercerita kepada ibunya dan orang lain. Aksi serupa kemudian kerap dilakukan tersangka satu minggu satu kali hingga dua kali.

"Pada 17 April 2026 tersangka terakhir mencabuli korban. Korban tidak berani melapor karena tertekan dan ibunya baru tahu setelah anaknya ke Polres," tuturnya. 

Baca Juga: Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan

Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka nekat mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya karena nafsu."Tersangka melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak karena alasan nafsu," tegasnya. 

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan satu potong bra warna pink.

Baca Juga: Ngaku Jual Pil Ekstasi Biar Dapat Fasilitas Gratis di Diskotek Surabaya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 6 huruf a tentang UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 473 ayat 4 dan atau ayat 9 UU RI No.1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perkosaan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#bapak cabuli anak #anak kandung #pencabulan #polrestabes surabaya #kronologi