Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ngaku Jual Pil Ekstasi Biar Dapat Fasilitas Gratis di Diskotek Surabaya

Andy Satria • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:08 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa Gaffar mengaku menjual pil ekstasi agar dapat gratis di diskotek wilayah Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
TUNTUTAN: Terdakwa Gaffar mengaku menjual pil ekstasi agar dapat gratis di diskotek wilayah Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Peran sebagai perantara transaksi narkotika jenis pil ekstasi di diskotek mengantar Gaffar ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi,” tegas JPU Hajita di persidangan.

Baca Juga: Diduga Lupa Matikan Kompor, Gudang Proyek di Menganti Surabaya Ludes Terbakar

Dalam perkara ini, Gaffar bersama Moh. Saleh bin Mat Rai yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya sekali, tetapi dua kali membantu transaksi ekstasi. Sebagai imbalan, Gaffar mendapat satu butir ekstasi untuk dijual kembali serta fasilitas hiburan malam gratis di salah satu diskotek di Surabaya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat Moh. Saleh mentransfer uang sebesar Rp 18 juta ke rekening bank milik Gaffar. Uang tersebut digunakan untuk membeli 100 butir ekstasi. Gaffar kemudian menghubungi pemasok bernama Rudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mentransfer total Rp 19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal. Rinciannya, Rp 18 juta untuk pembelian ekstasi dan Rp 1 juta untuk melunasi utang pribadi Gaffar.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Penemuan Tulang Manusia di Semak-Semak Sememi Kidul Surabaya

Transaksi dilakukan di wilayah Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Paket ekstasi diambil di sekitar Gapura Desa Rabesan Barat, lalu diserahkan kepada Moh. Saleh di salah satu tempat hiburan di Surabaya.

Perkara ini terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh di area parkir sebjah mall di Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50. Dari tangan Saleh, petugas menyita 91 butir ekstasi berbagai logo dengan berat total 34,84 gram, uang tunai Rp300 ribu, telepon seluler, serta dokumen perbankan.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Antarkota Diringkus Polrestabes Surabaya, Gunakan Airsoft Gun saat Beraksi

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Gaffar. Ia ditangkap pada 15 November 2025 sekitar pukul 18.30, saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan. Polisi turut menyita barang bukti berupa telepon seluler, buku rekening bank, kartu ATM, serta rekening koran periode Oktober 2025.

Sebanyak 37 butir ekstasi logo “LV” berat 13,781 gram, 37 butir logo “Transformer” berat 14,240 gram, serta 17 butir logo “TMT” berat 6,819 gram digunakan dalam perkara atas nama Moh. Saleh. Sementara barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di FHA 2026 Bawa Camilan Sehat Indonesia

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal terbaru #Diskotek #pil ekstasi #berita kriminal surabaya #kurir ekstasi