Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Adopsi Anak di Surabaya Kian Mudah, Dinsos Buka Layanan Konsultasi untuk Calon Orang Tua Angkat

Lambertus Hurek • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:33 WIB
Beberapa syarat calon orang tua angkat. (Dinsos Surabaya)
Beberapa syarat calon orang tua angkat. (Dinsos Surabaya)

 

RADAR SURABAYA - Pasangan suami istri yang berniat mengadopsi anak di Kota Surabaya kini tidak perlu bingung lagi. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya memastikan proses pengangkatan anak dilakukan secara terbuka, jelas, dan sesuai aturan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen melindungi hak anak sekaligus memfasilitasi pasutri yang ingin menjadi orang tua angkat.

Baca Juga: Liverpool vs Chelsea: Duel Penentu Tiket Liga Champions di Anfield

“Prinsipnya, pasutri yang berniat mengadopsi anak tidak perlu bingung. Kami sudah siapkan alur dan syaratnya dengan jelas. Semua demi memastikan anak mendapat perlindungan, kesejahteraan, dan tumbuh di keluarga yang layak,” ujar Antiek, Jumat (8/5).

Antiek menjelaskan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon orang tua angkat. Salah satu syarat penting adalah calon orang tua angkat harus beragama sama dengan agama calon anak angkat. Hal ini untuk menjamin hak anak dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Selain itu, syarat lainnya yakni sehat jasmani dan rohani, berusia 30 sampai 55 tahun, serta berstatus menikah sah minimal 5 tahun. Calon orang tua angkat juga wajib berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan, serta bukan pasangan sejenis.

Baca Juga: Harga Emas Hari Jumat 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24 Naik

Dari sisi keluarga, disyaratkan belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, serta mampu secara ekonomi dan sosial. Yang terpenting, harus ada persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Calon orang tua juga wajib membuat pernyataan bahwa adopsi ini demi kepentingan terbaik anak, tegasnya.

Sementara itu, anak yang bisa diadopsi adalah anak berusia di bawah 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus.

Antiek menambahkan, Dinsos Surabaya akan mendampingi seluruh proses agar tidak ada praktik adopsi ilegal. Masyarakat diimbau mengurus adopsi hanya melalui jalur resmi pemerintah.

“Kami harap tidak ada lagi anak yang telantar. Di sisi lain, pasutri yang tulus ingin mengangkat anak juga kami bantu sampai tuntas. Semua demi masa depan anak Surabaya,” pungkas Antiek. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#adopsi anak #orang tua angkat #syarat adopsi #Anak Angkat #Dinsos Surabaya