RADAR SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang dikenal publik sebagai kasus "Siwalan Party" kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 25 terdakwa yang seluruhnya berstatus peserta pesta gay.
Dalam persidangan tertutup, JPU Deddy Arisandi membacakan tuntutan pidana yang terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak 12 orang terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan 13 lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menilai tuntutan jaksa tersebut tergolong tinggi. “Kita menganggap tuntutan ini cukup berat, cukup tinggi,” ujarnya usai sidang di PN Surabaya.
Baca Juga: Ditipu Suami Sendiri untuk Investasi, Uang Miliaran Rupiah Menguap
Menurut Junior, dalam surat tuntutan jaksa juga mencantumkan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Para terdakwa yang bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi faktor meringankan. Namun, jaksa juga menilai beberapa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kurang kooperatif, sehingga menjadi faktor pemberat.
Junior berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan nanti. Sebab, menurutnya, sebagian besar terdakwa mengidap penyakit menular dengan kondisi kesehatan yang serius.
“Kita berharap majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena memang kita tahu semua terdakwa ini dalam kondisi sebagian besar mengidap penyakit menular,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di rumah tahanan. Jika diperlukan, pihaknya siap mengajukan permohonan agar para terdakwa bisa mendapatkan perawatan di luar rutan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Masuk Pot 4 Piala Asia 2027, Siap Hadapi Jepang hingga Iran di Fase Grup?
“Kalau memang diperlukan untuk pengobatan keluar dari rutan, kita akan minta. Tapi untuk saat ini dari beberapa terdakwa belum pernah mengajukan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Junior menjelaskan pasal itu mengatur larangan mempertontonkan di muka umum pertunjukan atau materi bermuatan pornografi, termasuk ketelanjangan, persenggamaan, hingga eksploitasi seksual.
“Ancaman maksimalnya 10 tahun. Tapi minimalnya tidak diatur,” pungkasnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto