Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Musnahkan 22, 2 Kilogram Kokain yang Ditemukan di Pantai Sumenep

M. Mahrus • Senin, 4 Mei 2026 | 17:31 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menunjukkan kokain hasil temuan di pantai Sumenep yang akan dimusnahkan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menunjukkan kokain hasil temuan di pantai Sumenep yang akan dimusnahkan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
RADAR SURABAYA - Polda Jatim memusnahkan barang bukti kokain 22, 226 kilogram (Kg) yang ditemukan di pantai pasir putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Sumenep, Senin (13/4) lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin incenerator. 
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, terkait temuan kokain di Sumenep awalnya berat kotor 27, 83 kilogram kemudian setelah dibersihkan dari pasir laut dan dicek di labfor berat bersihnya 22, 226 kilogram.
Menurutnya, temuan narkoba jenis kokain merupakan hal baru di Jatim dan tidak seperti biasannya. Sebab biasanya yang paling banyak beredar mulai ekstasi, ganja, dan sabu-sabu. 
Baca Juga: Surabaya Genjot Pariwisata Lewat HJKS 2026, Sinergi Event dan Promo Dorong Ekonomi Lokal
"Benda seperti ini jenis yang sangat mahal. Benda ini harus segera dimusnahkan supaya tidak terjadi sesuatu hal, karena barang-barang ini barang-barang yang mempunyai nilai yang menggiurkan. Jadi lebih baik segera dimusnahkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (4/5).
Nanang menambahkan, Jatim memiliki garis pantai yang panjang dan memungkinkan terjadinya transit barang berbahaya seperti narkoba. 
Oleh sebab itu bila masyarakat menemukan barang mencurigakan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat supaya barang bukti segera diamankan.
Baca Juga: Temukan Kokain Senilai Rp 155 Miliar Tercecer di Pantai Pasir Putih Sumenep, Polda Jatim Selidiki Pemiliknya
Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan atau penyebaran daripada barang-barang berbahaya seperti narkoba. 
"Karena kita tahu bahwa korban narkoba ini luar biasa dampaknya dan kita harus cegah bersama-sama sehingga tidak terjadi korban-korban berjatuhan yang lebih banyak lagi, terutama bagi generasi muda kita," ucapnya.
Ia menegaskan, status barang kokain masih dalam proses penyelidikan terhadap jaringannya. Polda Jatim akan terus mengembangkan dengan Mabes Polri  supaya bisa mengungkap dari mana barang tersebut. 
Baca Juga: Demam SDSB di Surabaya Era 90-an, Banyak Warga Kecanduan Tebak Nomor Ajaib
"Tindak lanjut yang sudah kita laksanakan, proses ini kita lakukan bersama-sama dengan Mabes Polri untuk menganalisa jaringan, karena mengacu pada data UNODC yaitu budidaya kokain terpusat di Amerika Selatan, di Kolombia, penemuan di Sumenep ini termasuk indikasi kuat masuknya jalur perdagangan gelap internasional ke perairan kita," bebernya.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, Polda Jatim dan jajaran selama tahun 2026 ini mengungkap 2.231 kasus narkoba dan mengamankan 2.851 tersangka. 
Adapun rincian total barang bukti yang diamankan sabu kurang lebih 72,77 kilogram (Kg), ganja 37,9 kg, 53 batang tanaman ganja, kokain 22, 22 kg, ekstasi 2. 737 butir, serbuk ekstasi 42, 28 gram, dan tembakau gorila 29, 59 gram, dan obat keras 825.104 butir.
Baca Juga: Suami Kena Stroke Tidak Bisa Beri Nafkah Lahir Batin, Istri Gugat Cerai di PA Surabaya
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol M Kurniawan mengungkapkan, masih tetap melakukan penyelidikan terkait temuan barang bukti kokain.
"Sementara kami belum bisa menduga-duga masalah jaringan. Tapi ini jarang terjadi di Jawa Timur. Kami belum bisa memastikan apakah ini masuk jaringan internasional. Masih semuanya dalam penyelidikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim dan Polres Sumenep mengamankan 22, 226 kilogram (kg) kokain di pantai pasir putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Sumenep.
Baca Juga: Kelasi Dua TNI AL Asal Bangkalan Meninggal di KRI Radjiman, Keluarga Soroti Kejanggalan dan Dugaan Penganiayaan
Puluhan kilogram kokain tersebut dikemas dalam 23 plastik bertuliskan Bugatti yang ditemukan dalam pulsak dan tercecer di pantai. Hingga saat ini pemiliknya masih dilakukan penyelidikan dan termasuk asal-usul barang.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, mengatakan penemuan kokain dalam jumlah besar bermula dari seorang warga inisial D sedang berwisata di pantai pasir putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Giligenting, Sumenep, Senin (13/4) sore.
Saksi D melihat bungkusan plastik bertuliskan bugatti berhamburan dalam jumlah banyak di pesisir pantai. Saksi melihat barang mencurigakan langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Aeng Anyar. 
Baca Juga: Bukan Hanya Akademik, Penghafal Kitab Suci Kini Bisa Masuk ITS Lewat Jalur  SMITS FLAT
Anggota Bhabinkamtibmas dan empat orang personel Polsek Giligenting mendatangi lokasi. 
Di lokasi polisi menemukan 9 bungkus dalam pulsak berbahan terpal warna abu-abu. Kemudian 14 bungkus lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.
Sebanyak 23 bungkus plastik dengan berat bruto 27, 83 kg kemudian dibawa Satresnarkoba Polres Sumenep ke Mapolres Sumenep. 
Baca Juga: Kecelakaan Adu Banteng Motor Tabrak Mobil di Ngagel Surabaya, Warga Dinoyo Meninggal
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksan uji labfor.
"Dari sini dapat disimpulkan dikurangi pasir bungkus dan sebagaianya dari 23 kotak plastik yang tadinya berat 27 sekian kilogram hasilnya adalah 22, 226 kg," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (16/4). (rus)
Editor : Nurista Purnamasari
#pemusnahan kokain #penemuan kokain #kokain #Polda Jatim #sumenep