Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penggelapan Motor dengan Modus Persewaan Mobil di Surabaya, Begini Akal-akalan Pelaku

Andy Satria • Senin, 4 Mei 2026 | 10:48 WIB
LEMAS: Terdakwa usai sidang vonis di PN Surabaya. Ia melakukan penggelapan motor dengan modus persewaan mobil.(IST/RADAR SURABAYA)
LEMAS: Terdakwa usai sidang vonis di PN Surabaya. Ia melakukan penggelapan motor dengan modus persewaan mobil.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Danu Ramadhani dalam perkara penipuan yang berujung penggelapan sepeda motor. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi dalam amar putusan.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Sejarah Jembatan Cangar: Dari Jalur Perang Jepang hingga Jadi Akses Vital Mojokerto–Batu

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam putusannya, majelis memerintahkan barang bukti berupa BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2020 nomor polisi AE-4458-DF dikembalikan kepada korban, Salsabila Ikasyah Ramadhani. Kerugian korban akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 25 juta.

Baca Juga: Surabaya Jadi Motor Program Perumahan Nasional, Menteri PKP Apresiasi Sinergi Gotong Royong

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula pada 1 Desember 2025 di kawasan Terminal Manukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan modus penyewaan mobil dan meminta sepeda motor sebagai jaminan transaksi.

Awalnya, saksi Prima Pratama Andhika menyewa mobil kepada terdakwa dengan tarif Rp 1 juta selama tiga hari. Terdakwa meminta jaminan sepeda motor serta uang muka Rp 300 ribu.

Baca Juga: Tiga Figur Strategis Berebut Kursi Ketua PII Jawa Timur Periode 2026–2029

Keesokan harinya, korban Salsabila bersama saksi Zariva Trisari menyerahkan sepeda motor Honda Vario 150 di Terminal Manukan. Setelah kendaraan diserahkan, pelunasan Rp 700 ribu juga ditransfer kepada terdakwa.

Dugaan penipuan terungkap saat mobil digunakan di Jatim Park I pada 3 Desember 2025. Seorang pria bernama Bagus datang dan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan. Bagus menyebut mobil tersebut hanya disewakan kepada terdakwa selama satu hari, bukan tiga hari sebagaimana disepakati dengan penyewa.

Baca Juga: Mendunia! Lagu Tabola Bale Masuk Nominasi Music Awards Japan 2026

Mengetahui hal itu, korban meminta sepeda motor dikembalikan. Namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya perkara bergulir ke meja hijau. Perbuatan terdakwa menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak dinyatakan sebagai tindak pidana penipuan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#vonis terdakwa #modus #persewaan mobil #penggelapan motor #kronologi