Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sales Marketing di Surabaya Manipulasi Rekening Invoice, Divonis Empat Tahun Penjara

Andy Satria • Kamis, 30 April 2026 | 15:58 WIB
LEMAS: Terdakwa usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Sales marketing perusahaan ekspedisi di Surabaya ini memanipulasi invoice.(IST/RADAR SURABAYA)
LEMAS: Terdakwa usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Sales marketing perusahaan ekspedisi di Surabaya ini memanipulasi invoice.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Aksi manipulasi nomor rekening pada invoice perusahaan mengantarkan Rizal Rizki Sudebyo, sales marketing perusahaan ekspedisi, ke kursi terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wiryanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang putusan. 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara berlanjut. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Akhirnya Menyerahkan Diri

Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana 4 tahun 4 bulan penjara. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 3.286.765.000,-.

Terdakwa mulai bekerja di PT GLS pada 2 Mei 2024 dengan gaji Rp10 juta per bulan. Tugasnya mencari pelanggan, melakukan negosiasi, dan menagih pembayaran berdasarkan invoice perusahaan ekspedisi.

Baca Juga: Penyebab Kebocoran Pipa Induk PAM Surya Sembada di MERR Surabaya, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

Namun sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025, Rizal menjalankan modus kejahatan dengan mengubah nomor rekening tujuan pembayaran pada invoice, mengarahkan pelanggan untuk membayar ke rekening pribadinya di bank, dan tidak pernah menyetorkan dana tersebut ke perusahaan

Sejumlah pelanggan menjadi korban. Herwin Candra mentransfer pembayaran langsung ke rekening terdakwa. Sementara Harwati menyerahkan uang secara tunai. Keduanya tidak mengetahui bahwa rekening yang tertera dalam invoice telah dimanipulasi.

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa Saksi Pelapor Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada 21 Agustus 2025. Tim audit menemukan sejumlah tagihan pelanggan belum tercatat dalam sistem perusahaan.

Saat dikonfirmasi, terdakwa sempat berdalih bahwa pembayaran belum dilakukan oleh pelanggan. Namun setelah manajemen menghubungi para pelanggan secara langsung, fakta berbeda terungkap: dana telah diterima oleh terdakwa.

Baca Juga: 3 WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal Lewat Media Sosial

"Di hadapan direksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap sumber internal perusahaan yang enggan disebut namanya.

Dari total dana Rp 3,28 miliar lebih, terdakwa hanya mengembalikan sebagian, yakni Rp 740 juta dari pembayaran Herwin Candra dan Rp 30 juta dari Harwati. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga: Pengakuan Pencuri Motor Dihajar Massa di Jalan Simorejo Sari Surabaya

JPU Reiyan Novandana Syanur Putra menegaskan, “Uang hasil pembayaran tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.” (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#manipulasi invoice #berita sidang terbaru #Perusahaan Ekspedisi #vonis #pn surabaya