Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Bongkar Fasad Eks Toko Nam di Jalan Tunjungan, TACB Sebut Bukan Cagar Budaya

Dimas Mahendra • Kamis, 23 April 2026 | 12:54 WIB

Dinding bangunan eks Toko Nam di Jalan Tunjungan Surabaya. Kini tinggal kenangan. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)

Dinding bangunan eks Toko Nam di Jalan Embong Malang Surabaya. Kini tinggal kenangan. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)

 

RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan pembongkaran dinding bangunan eks Toko Nam di Jalan Embong Malang 1 Surabaya secara bertahap mulai Kamis (23/4) malam. Penataan ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga hingga lima hari ke depan. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan yang lebih rapi dan fungsional.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Mohamad Iman Rachmadi menjelaskan, proses pembongkaran dibagi menjadi tiga tahap utama, yakni pembongkaran pondasi, pembongkaran fasad bangunan, serta rekondisi area pascapembongkaran.

Baca Juga: AP Solution Day 2026 Dorong Transformasi Digital Berbasis AI

“Mulai malam ini kita lakukan tahap pertama, yakni pembongkaran pondasi. Besok malam dilanjutkan pembongkaran fasad, kemudian rekondisi pedestrian. Targetnya tiga sampai lima hari selesai,” ujarnya di Surabaya pada Kamis 23 April 2026.

Seluruh pekerjaan dilakukan pada malam hari guna meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Selain itu, pengamanan juga disiapkan agar proses pembongkaran tetap aman bagi pengguna jalan.

Pemkot juga telah berkoordinasi dengan pihak Pakuwon Group untuk mendukung kelancaran teknis di lapangan, termasuk pelepasan kaca bangunan serta akses masuk alat berat ke area sekitar.

“Kami minta pihak pengelola melepas kaca-kaca bangunan agar tidak pecah saat pembongkaran, sekaligus memberi akses alat berat,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Pragoto Surabaya

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Retno Hastijanti memastikan bahwa bangunan Toko Nam bukan termasuk cagar budaya, sehingga pembongkaran telah memenuhi seluruh aspek legalitas.

“Berdasarkan kajian BPK Wilayah 7, bangunan ini bukan cagar budaya. Seluruh proses legalitas juga sudah terpenuhi,” terangnya.

Meski bangunan fisik akan dirobohkan, Pemkot memastikan nilai sejarah Toko Nam tetap diabadikan. Nantinya, akan dipasang pelakat cagar budaya yang memuat informasi sejarah Toko Nam sebagai bagian dari memori kota.

Menurut Retno, Toko Nam memiliki perjalanan sejarah yang berpindah lokasi, termasuk dari kawasan sekitar Monumen Pers sebelum akhirnya berada di titik saat ini.

“Cerita sejarahnya tetap kita hadirkan melalui pelakat, sehingga masyarakat tetap bisa mengenal jejaknya,” ujarnya.

Setelah pembongkaran, area tersebut akan direkondisi, termasuk perbaikan pedestrian agar lebih nyaman dan tertata. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam mempercantik wajah kota tanpa mengabaikan aspek historis.

Dengan penataan ini, kawasan diharapkan menjadi lebih representatif, aman, dan ramah bagi pejalan kaki, sekaligus tetap menyimpan narasi sejarah yang pernah ada di dalamnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#toko nam dibongkar #tunjungan #Tim ahli cagar budaya #Toko Nam #bangunan cagar budaya