RADAR SURABAYA - Polisi membongkar kasus penjualan sisik Trenggiling di kawasan Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Dua orang ditetapkan tersangka. Mereka FS warga Bulak dan AK warga Kalimantan Selatan.
Kasus perdagangan sisik trenggiling ini terungkap setelah Polda Jatim bekerja sama dengan Polda Riau. Bermula dari pengungkapan kasus penjualan gading gajah yang diungkap Polda Riau dengan tersangka FS warga Bulak, Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FS ditemukan 140 kilogram (Kg) sisik trenggiling.
Baca Juga: Pabrik Ilegal Whip Pink Digerebek, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita
"Kami bekerja sama dengan Polda Riau. Karena locus delicti sisik Trenggiling ditemukan di Surabaya, Polda Jatim yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Tersangka dua orang. FS menampung hasil sisik Trenggiling dan AK yang mengirimkan sisik Trenggiling dari Kalimantan Selatan," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Kamis (16/4).
Hanif mengatakan, barang bukti sisik trenggiling yang ditemukan di rumah FS berasal dari Kalimantan Selatan. Adapun estimasi 1 kg sisik trenggiling sama dengan 7 ekor trenggiling. Bila sebanyak 140 kg berarti sama dengan 980 ekor trenggiling yang dibunuh.
Baca Juga: Gegara Mabuk Arak, Pria Aniaya Kekasih hingga Kedua Tangan Patah di Manukan Kulon Surabaya
"Ini sangat ironis sekali Trenggiling yang sudah mulai punah namun masih dilakukan pemburuan secara masif. Apabila nilai secara materi 140 kilogram sisik trenggiling nilai Rp 8,4 miliar," terangnya.
Hanif mengungkapkan, Polda Jatim telah melakukan uji laboratorium bersama Universitas Gajah Mada bahwa barang bukti sisik trenggiling yang disita masuk dalam jenis Manis Javanica atau trenggiling sunda yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera. "Terkait kegunaan sisik trenggiling masih didalami," tegasnya.
Baca Juga: Rusia Siap Bantu Uranium Iran, Tapi Nasibnya Ditentukan Negosiasi dengan AS
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 A ayat 1 huruf f Jo pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto