RADAR SURABAYA - Sengketa kepemilikan saham PT HK, perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan diajukan oleh ahli waris almarhum WMC, yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham sejak 2010 dengan kepemilikan signifikan.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan seluruh berkas perkara dari para pihak telah lengkap. Sidang pun dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah semua berkas diterima dan dinilai sudah jelas, sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi,” ujar kuasa hukum penggugat, Sujianto.
Baca Juga: Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras SPHP Palsu di Probolinggo Dibongkar Polda Jatim
Perkara ini mencuat setelah ahli waris menuntut hak atas saham peninggalan almarhum yang nilainya mencapai Rp 5,5 miliar. WMC diketahui meninggal dunia pada Maret 2022. Setelah itu, istrinya yang merupakan warga negara asing datang ke Indonesia untuk memperjuangkan hak tersebut.
“Pemegang saham meninggal pada 2022, kemudian ahli waris datang untuk mencari keadilan,” tambah Sujianto.
Baca Juga: Ini Sanksi Jukir Liar yang Palak Rombongan Peziarah di Taman Bungkul Surabaya
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat dari Ahmad Riyadh & Partners ini menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan saham telah dilakukan secara sah dan tuntas saat almarhum masih hidup.
“Almarhum telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Februari 2022. Pembayaran atas saham tersebut juga telah diterima secara langsung dan lunas,” tegas tim kuasa hukum tergugat, Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).
Baca Juga: Bongkar Penjualan Komodo di Surabaya! 17 Anakan Sudah Terjual ke Thailand, Satu Ekor Rp 500 Juta
Selain itu, dalam forum RUPSLB tersebut, almarhum juga disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur. Seluruh saham atas namanya dialihkan kepada Djohan melalui kuasa resmi, Eddy Gunawan.
“Dengan selesainya proses tersebut, secara hukum almarhum tidak lagi memiliki saham di PT Hasil Karya,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, Ngaku Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu
Pihak tergugat juga menyoroti waktu pengajuan gugatan yang dinilai terlambat. Mereka menyebut keberatan baru disampaikan setelah almarhum meninggal dunia, bukan saat proses pengalihan berlangsung.
Ahli waris, lanjutnya, mempersoalkan pengalihan saham karena tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen semasa almarhum hidup.
“Jika keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, perkara ini kemungkinan tidak berkembang menjadi sengketa hukum,” tegas kuasa hukum tergugat.
Baca Juga: Vandalisme Kian Meluas di Surabaya, Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Juga Dicoret-coret
Sengketa ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, penyelidikan dihentikan pada akhir tahun yang sama karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Penghentian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sudah pernah diuji dalam ranah pidana,” tambahnya.
Baca Juga: Modus Antar Beli Obat, Pria Curi iPhone Karyawan Apotek Jalan Rungkut Madya Surabaya
Kini, perkara berlanjut di jalur perdata dengan fokus pada keabsahan pengalihan saham serta hak ahli waris. Pihak tergugat menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto