Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Risma Divonis 10 Bulan Penjara di PN Surabaya

A
Penulis: Andy Satria❯
PASRAH: Terdakwa Risma usai divonis 10 bulan penjara di PN Surabaya. Ia terbukti menggelapkan laptop milik teman kosnya.(IST/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Terdakwa Risma usai divonis 10 bulan penjara di PN Surabaya. Ia terbukti menggelapkan laptop milik teman kosnya.(IST/RADAR SURABAYA)

Advertisement

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Risma, 20, warga Babatan, Wiyung, Surabaya. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan tiga unit laptop milik teman kosnya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Risma melanggar Pasal 492 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan,” ujar hakim di ruang sidang.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap ditahan.

Vonis 10 bulan penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Risma dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim memerintahkan barang bukti tiga unit laptop beserta perlengkapannya dikembalikan kepada para korban. Yakni satu unit Lenovo warna luna grey milik Pratama Ryandaisantara Putra, satu notebook Lenovo milik Angelica Natali Puspaningtyas dan satu unit ASUS tipe A416E milik Nur Bashirul Ainiha Maulidiyah

Peristiwa ini bermula Jumat, 21 November 2025 dini hari di sebuah rumah kos kawasan Dukuh Karangan, Wiyung. Risma meminjam laptop Pratama dengan dalih mengikuti rapat daring bersama klien untuk keperluan kerja.

Karena sudah saling mengenal, Pratama percaya dan menyerahkan laptopnya. Namun, alih-alih dikembalikan, laptop justru digadaikan tanpa izin di sebuah tempat gadai di Jalan Raya Wiyung senilai Rp4 juta. Uang hasil gadai dihabiskan Risma untuk kebutuhan pribadi.

Aksi serupa dilakukan terhadap dua korban lain. Notebook milik Angelica digadaikan Rp 2 juta. Laptop ASUS milik Nur Bashirul juga digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibat perbuatannya, Pratama mengalami kerugian Rp 12,55 juta. Angelica merugi Rp 7,09 juta, dan Nur Bashirul Rp 4 juta. JPU Hasanudin menilai modus yang digunakan terdakwa berulang, memanfaatkan kedekatan dengan korban, meminjam barang, lalu menggadaikannya demi kepentingan pribadi. (sam/gun)

Advertisement

Artikel Terkait

Pengelola Arisan Meow: Harusnya JK yang Melaporkan Saya ke Polisi

Pengelola Arisan Meow: Harusnya JK yang Melaporkan Saya ke Polisi

Kali ini, terlapor atau pengelola arisan Mourin Chienci Lintong mempertanyakan pemilik dana Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diketahui ditransfer ke dirinya dari rekening seseorang berinisial JK bukan pelapor AH.

Diduga Dijerat Tali dan Dijejali Sabun, Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Penganiayaan

Diduga Dijerat Tali dan Dijejali Sabun, Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Penganiayaan

ZAA, 10, seorang anak disabilitas down syndrome menjadi korban dugaan perundungan dan penganiayaan berat oleh temannya di kawasan Rungkut, Surabaya, hingga meninggal dunia, Sabtu (12/9). 

Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Gadungan Asal Wonorejo Surabaya Ditangkap

Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Gadungan Asal Wonorejo Surabaya Ditangkap

Polisi gadungan ditangkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polrestabes Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer