Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

NIK Langsung Nonaktif Jika Suami Ingkar Nafkah Pasca Cerai, Pemkot Surabaya Buktikan Efektif!

Dimas Mahendra • Rabu, 15 April 2026 | 15:25 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad. (Dimas Mahendra)
Kepala Dispendukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad. (Dimas Mahendra)

Heboh! NIK Bisa Dinonaktifkan Jika Suami Ingkar Nafkah Pasca Cerai, Begini Kata Pemkot Surabaya

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat barisan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Langkah berani ditempuh dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para mantan suami yang bandel tidak menunaikan kewajiban nafkah pasca putusan cerai.

Kebijakan yang sudah berjalan sejak tahun 2023 ini terbukti jitu. Ribuan warga yang sebelumnya enggan membayar nafkah akhirnya beringsut memenuhi tanggung jawabnya, demi mengaktifkan kembali NIK mereka.

 Efektif! 3.041 Orang Patuh, Dana Terkumpul Rp12,4 Miliar

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, total ada 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi pangkal kebijakan penonaktifan NIK ini.

Hasilnya menggembirakan. Sebanyak 3.041 orang telah melunasi kewajiban nafkah mereka. Sementara itu, 8.161 orang lainnya masih terdata dengan NIK nonaktif hingga mereka memenuhi kewajiban yang ditetapkan pengadilan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk intervensi serius pemerintah kota untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama.

"Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161," ujar Irvan, Rabu (15/4).

Lebih lanjut, Irvan memaparkan bahwa hingga tanggal 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah yang berhasil dihimpun mencapai Rp12,4 miliar.

"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata Irvan.

 Bukan Sekadar Angka, Ini Soal Hak Perempuan dan Anak

Meski angka fantastis tersebut patut diapresiasi, Irvan menegaskan bahwa capaian kebijakan ini tidak semata dilihat dari sisi nominal. Substansi utamanya jauh lebih mulia, yaitu pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang selama ini terabaikan.

"Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," tegasnya.

Kebijakan penonaktifan NIK ini dinilai sangat efektif sebagai pemicu kepatuhan (trigger). Bahkan, efektivitas ini mendapat sorotan positif dari Mahkamah Agung (MA) yang datang langsung ke Surabaya untuk memberikan apresiasi.

"Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama," tutur Irvan.

 MA akan Tiru Kebijakan Surabaya Secara Nasional?

Kabar baiknya, inovasi dari Kota Pahlawan ini berpotensi menjadi contoh bagi seluruh Indonesia. Irvan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) tengah merancang regulasi serupa untuk diterapkan secara nasional melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan pengadilan agama di seluruh tanah air.

"MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," katanya.

 Waspada! NIK Nonaktif Bisa Berdampak ke Layanan Kesehatan dan Izin Usaha

Irvan mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap enteng kebijakan ini. Penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bukan hanya soal tidak bisa mengurus KTP atau KK. Dampaknya akan meluas ke berbagai layanan vital lainnya.

"Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh," jelasnya.

Dengan mekanisme yang cukup kuat ini, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan Pengadilan Agama terus meningkat. Pada akhirnya, hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi secara lebih optimal.

"Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif," pungkasnya. (dim)

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Kebijakan Pemkot Surabaya #NIK nonaktif #Kewajiban nafkah pasca cerai #Inovasi Dispendukcapil Surabaya #Irvan Wahyudrajad