Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gerakan Tanpa Gawai 18.00–20.00, Surabaya Bangun Ruang Aman bagi Anak dan Keluarga

Dimas Mahendra • Selasa, 14 April 2026 | 10:26 WIB
Pemkot Surabaya menetapkan Gerakan Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mendorong kegiatan literasi dan interaksi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Pemkot Surabaya menetapkan Gerakan Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mendorong kegiatan literasi dan interaksi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi meluncurkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB.

Kebijakan ini tidak sekadar imbauan, melainkan gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap ancaman digital. 

Baca Juga: Bahaya Tersembunyi Nanoplastik! Bisa Picu Stroke, Gangguan Sperma, hingga Janin

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4).

Eri menjelaskan bahwa anak-anak saat ini rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual. 

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026, Pemkot Surabaya menetapkan batasan tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia.

Baca Juga: Dindik Jatim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah, Hampir Semua Guru Sepakat

Selain itu, risiko sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial juga patut diwaspadai. 

Praktik ini dinilai berpotensi mengekspos data pribadi anak ke ruang publik tanpa perlindungan memadai. 

“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” tegas Eri.

Baca Juga: Buron Delapan Bulan, Joki Curanmor di Putat Gede Surabaya Akhirnya Ditangkap

Selain itu, Pemkot Surabaya mendorong penguatan literasi digital di tingkat keluarga. 

Orang tua diharapkan aktif mengikuti program edukasi dan pendampingan terkait pengasuhan digital. 

“Keluarga juga diharapkan menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi dan menjaga jejak digital secara sehat,” imbuhnya.

Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan kebijakan phone free school dengan zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol). 

Baca Juga: Asupan Protein Penting untuk Jaga Otot hingga Kendalikan Berat Badan

Sekolah wajib memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, termasuk pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis AI seperti deepfake.

Di tingkat komunitas, peran Kampung Pancasila kembali dihidupkan sebagai pusat literasi digital masyarakat. 

Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan ruang aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Menuju Smart Tourism City, KBS Sudah Terapkan Sistem Pembayaran Parkir QRIS dan e-Money

Melalui Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, Pemkot menegaskan sikap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat kontrol terhadap dampaknya. 

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkas Eri. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Gerakan Tanpa Gawai #sharenting #surabaya #perlindungan anak #ruang digital