Transparansi Parkir Surabaya, 616 Jukir Resmi Beralih ke Sistem Digital
Dimas Mahendra• Jumat, 10 April 2026 | 20:24 WIB
Para jukir resmi di Surabaya telah beralih ke sistem digital. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya membangun tata kelola parkir yang lebih transparan dengan memperluas sistem pembayaran digital. Hingga 9 April 2026, tercatat 616 juru parkir resmi telah bergabung dalam sistem ini, meningkat signifikan dari sebelumnya sekitar 480 orang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memilih tiga skema pembayaran.Baca Juga: Sempat Beredar Hoaks Dirinya Meninggal Dunia, Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Surabaya Yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), dan voucher parkir yang akan tersedia di jaringan ritel modern mulai pertengahan April. “Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir,” ujar Trio, Jumat (10/4). Pemkot Surabaya juga menertibkan sekitar 600 juru parkir yang sebelumnya terancam dibekukan izinnya karena menolak digitalisasi. Baca Juga: Jukir Belum Laksanakan Parkir Digital Disikat, Pemkot Surabaya Ancam Siapkan PenggantiDari jumlah tersebut, sekitar 180–190 orang telah menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dalam dua hari terakhir. Pendekatan dilakukan langsung di lapangan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok. Jukir yang bersedia diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening Bank Jatim, sementara yang menolak akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penataan.Baca Juga: Simak Aturan Baru SPMB SMK 2026/2027Digitalisasi parkir ini dirancang untuk menutup celah praktik tarif tidak resmi dan kebocoran pendapatan. Dengan sistem non tunai, seluruh transaksi tercatat dan dapat diawasi. Dalam skema baru, setiap jukir wajib memiliki rekening bank. Mekanisme bagi hasil ditetapkan dengan porsi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir bergabung dalam sistem digital. Dengan tiga skema pembayaran dan perluasan layanan, program ini diharapkan menjadi fondasi menuju tata kelola kota yang lebih modern, tertib, dan transparan. Baca Juga: Gandeng KPK, UMSURA Gelar Forum Antikorupsi, Tekankan Integritas Mahasiswa“Ke depan, tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Trio. (dim/nur) Editor : Nurista Purnamasari