Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Baru SPMB SMK 2026/2027

N
Proses pengambilan SPMB tahun 2025 lalu. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Proses pengambilan SPMB tahun 2025 lalu. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
RADAR SURABAYA - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027. 

Advertisement

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Surat edaran tersebut mengatur karakteristik penerimaan murid SMK, tahapan pelaksanaan SPMB mulai dari perencanaan hingga pascapelaksanaan, serta imbauan agar dinas pendidikan provinsi menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang aktif.

Advertisement

Beberapa poin penting yang diatur antara lain terkait prinsip pelaksanaan SPMB harus tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.

Kuota khusus minimal 15% dari daya tampung SMK diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian prioritas domisili diberikan kepada calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah, maksimal 10% dari daya tampung.

Untuk tahapan seleksi mencakup penilaian rapor lima semester terakhir, prestasi akademik maupun nonakademik, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.

Ditjen Pendidikan Vokasi menegaskan bahwa penerimaan murid SMK harus memberi kesempatan luas bagi siswa dari berbagai latar belakang, termasuk kelompok rentan.

Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan jumlah murid per rombongan belajar sesuai standar.

Tahapan Pelaksanaan

Tahapan SPMB SMK 2026/2027 terdiri dari tiga fase utama:
1. Perencanaan: penetapan daya tampung oleh pemda dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana sekolah, serta sosialisasi program keahlian kepada masyarakat.

2. Pelaksanaan: pendaftaran dilakukan secara transparan, verifikasi dokumen prestasi dilakukan teliti, dan pengumuman hasil seleksi disampaikan terbuka. Semua proses, termasuk daftar ulang, tidak boleh memungut biaya.

3. Pascapelaksanaan: pemda wajib melakukan evaluasi, melaporkan hasil ke Kemendikdasmen, serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang aktif.

Dengan adanya kuota khusus bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta pengawasan berbasis digital, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat akses pendidikan vokasi di seluruh Indonesia. (net/nur)

Advertisement

Artikel Terkait

29.869 Calon Murid Lolos Tahap 3 SPMB, Dindik Jatim Mulai Buka Jalur Prestasi Akademik SMK

29.869 Calon Murid Lolos Tahap 3 SPMB, Dindik Jatim Mulai Buka Jalur Prestasi Akademik SMK

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Provinsi Jatim memasuki tahapan akhir jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.

DPRD Kawal Ketat SPMB SMP Surabaya, Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Gagal Sekolah karena Administrasi

DPRD Kawal Ketat SPMB SMP Surabaya, Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Gagal Sekolah karena Administrasi

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya memasuki tahapan penting dengan dibukanya jalur afirmasi dan mutasi.

SPMB 2026, Perebutan Kursi SMP Negeri di Surabaya Masuki Tahap Jalur Afirmasi dan Mutasi

SPMB 2026, Perebutan Kursi SMP Negeri di Surabaya Masuki Tahap Jalur Afirmasi dan Mutasi

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Surabaya resmi rampung.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer