RADAR SURABAYA - Sempat viral berita yang menyebutkan bahwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko mrninggal dunia. Menepis berita hoaks tersebut, Sugiri Sancoko menjalani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4).
Ia hadir sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sugiri terlihat tiba di PN Tipikor Surabaya sekitar pukul 08.38 WIB dengan pengawalan ketat menggunakan mobil minibus Gegana.
Baca Juga: Simak Aturan Baru SPMB SMK 2026/2027
Mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi tahanan KPK berwarna oranye, ia tampak tenang saat turun dari kendaraan. Sugiri sempat menyapa awak media dengan singkat.
Tidak sendiri, Sugiri didampingi dua terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni eks Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2025. Penyelidikan mengungkap adanya praktik suap terkait pengamanan jabatan di RSUD dr. Harjono.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Diduga Terima Suap Museum Reog, KPK Periksa 80 Saksi
Dalam sidang tersebut, rincian dakwaan gratifikasi yang menjerat Sugiri yakni gratifikasi senilai Rp 1,25 miliar
Modus operandi yakni dr. Yunus Mahatma memberikan setoran agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
Aliran dana tahap pertama sebesar Rp9 00 juta mengalir ke Sugiri melalui ajudan dan kerabat. Aliran dana ke Sekda sebesar Rp325 juta diduga dinikmati Agus Pramono.
Baca Juga: Rakernas PB Muaythai Indonesia 2026 Dorong Perubahan AD/ART, Siapkan Munaslub
Kejanggalan terungkap saat KPK menangkap para pihak setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.
Dugaan Suap Proyek RSUD
Selain jual beli jabatan, sidang juga membahas dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar.
Pihak swasta bernama Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri. Sucipto sendiri telah divonis dua tahun penjara pada Selasa (7/4).
“Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari